SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 April 2025) – Masih banyak masyarakat belum mengetahui syarat dan biaya resmi dalam pengurusan paspor. Ketidaktahuan ini kerap dimanfaatkan oleh oknum calo, yang menawarkan jasa dengan tarif jauh lebih tinggi.
Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar, Edy Heryady, dalam acara Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi yang digelar di Kantor Imigrasi Sumbawa, Selasa (15/4/2025), menjelaskan bahwa dasar hukum pengurusan paspor diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk bepergian ke luar dan masuk wilayah Indonesia. Aturan inilah yang menjadi landasan utama dalam kepemilikan dokumen perjalanan, yakni paspor.
Edy menyebutkan, ada sejumlah dokumen umum yang harus disiapkan dalam pengurusan paspor. Di antaranya adalah KTP, Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dari Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah. “Yang penting adalah kesesuaian data di semua dokumen, seperti NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua,” tegasnya.
Terkait biaya, Edy menjelaskan bahwa penerbitan paspor mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rinciannya, untuk Passport Biasa Non Elektronik, masa berlaku paling lama 5 tahun senilai Rp 350.000, sedangkan masa berlaku 10 tahun Rp 650.000.
Berikutnya, Passport Biasa Elektronik Rp 650 ribu untuk masa 5 tahun dan Rp 950 ribu untuk masa 10 tahun. Demikian dengan biaya layanan percepatan passport juga diatur yakni Rp 1 juta, biaya beban passport rusak Rp 500 ribu dan biaya beban passport hilang Rp 1 juta.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami prosedur dan biaya resmi pembuatan paspor. Seluruh proses pengurusan paspor bisa dilakukan secara mandiri melalui layanan resmi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, baik secara daring melalui aplikasi M-Paspor maupun langsung di kantor imigrasi.
“Kami terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan transparansi, agar ke depan tidak ada lagi yang merasa harus menggunakan jasa pihak ketiga,” tambahnya, seraya berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya dokumen keimigrasian serta tidak ragu untuk mengurus paspor sendiri secara legal, mudah, dan sesuai prosedur. (SR)