SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13 Maret 2025) – Rekrutmen Tenaga Kerja PT. Adikarya PLTMG Sumbawa ll yang berlokasi di Kecamatan Badas, dipermasalahkan sekelompok masyarakat yang menamakan diri Aliansi Tokoh Masyarakat Dusun Kanar. Mereka menuntut agar perusahaan lebih mengutamakan tenaga kerja local.
Persoalan ini pun disampaikan ke DPRD Sumbawa sehingga melalui Komisi IV DPRD Sumbawa mengundang sejumlah pihak untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (13/3/25). Di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu (DPMLTSP) Sumbawa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbawa, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, Camat Labuhan Badas, Kepala Desa Labuhan Badas, BPD Labuhan Badas dan PT. Adikarya PLTMG Sumbawa, serta Aliansi Tokoh Masyarakat Dusun Kanar.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Muhammad Takdir, SE., MM didampingi Anggota Bunardi, A.Md.Pi, Syamsul Hidayat, SE, dan Sandi,S.Pd.,MM ini menghasilkan sejumlah rekomendasi.
Yakni, meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Sumbawa dan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa untuk memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan perusahaan dan tenaga kerja yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa.
Meminta PT. Adi Karya untuk mengurus dan melaporkan perizinannya ke DPMPTSP Kabupaten Sumbawa, pelaporan PKWT di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa paling lama 1 minggu setelah rapat hari ini.
Kemudian, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk menyediakan tenaga kerja yang memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Menerapkan persentase minimal tenaga kerja lokal, misalnya 60-70% dari total tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Selain itu, menerapkan proses rekrutmen yang transparan agar tenaga kerja lokal mendapatkan kesempatan yang adil. Dan menerapkan standar upah karyawan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP 35 tahun 2021. (SR)