Polisi Tangkap Terduga Penyekapan dan Pemerkosaan Pelajar SMA

oleh -1049 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19 Maret 2025) – Seorang pemuda berinisial DS (21) dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa. Warga asal Kecamatan Plampang ini ditangkap karena dilaporkan melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja yang masih duduk di bangku SMA asal Kecamatan Empang. Kasus ini terungkap ketika korban menghilang selama tiga hari.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Dilia Pria Firmawan SIK, Selasa (18/3/2025), membenarkan adanya laporan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini bermula ketika korban dan terduga berkenalan lewat media sosial. Keduanya berjanji bertemu. Kebetulan korban ingin meminta bantuan terduga mencari ibunya di Kecamatan Plampang.

Baca Juga  Mantan Pimpinan DPRD Ungkap Kekuatan Besar di Belakang Novi-Talif

Korban pun datang ke Plampang lalu bersama terduga mencari ibunya. Namun terduga tidak membawa korban bertemu ibunya. Korban dibawa ke rumah terduga. Di tempat itulah korban disekap lalu disetubuhi selama 3 hari. Orang tua korban mencoba mencari dan sempat bertanya kepada terduga. Tapi terduga mengaku korban tidak ada bersamanya.

Setelah tiga hari, korban diantar pulang ke rumahnya di Kecamatan Empang. Saat korban datang, langsung diinterogasi. Korban pun menceritakan apa yang dialami selama tiga hari tersebut. Tentu saja orang tua korban marah lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Empang.

Selanjutnya penanganan kasusnya dilimpahkan ke PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa. Terduga sudah ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Tersangka dijerat pasal undang-undang perlindungan anak. Dalam penanganan kasus ini, korban didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa. (SR)

AMNT pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *