Optimalisasi Pungutan Pajak, Pusat dan Daerah Teken Perjanjian Kerja Sama

oleh -414 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 Maret 2025) – Pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa dan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan melakukan penandatanganan kerja sama dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah. Perjanjian kerja sama yang ditandatangani langsung

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., di Ruang Rapat Hasan Usman, Kantor Bupati Sumbawa, berlansung hybrid dan serentak bersama pemerintah daerah lainnya, Rabu (12/3) pagi. Hadir mendampingi Bupati, para Asisten Sekda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dalam sambutannya mengapresiasi partisipasi aktif pemerintah daerah dalam program ini. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak hotel dan restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta retribusi parkir.

Baca Juga  Safari Politik Rafiq Sahril Tak Pernah Berhenti, Minta Doa Restu Masyarakat

“Kami berharap PAD di semua daerah di Indonesia terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Kolaborasi ini akan membantu optimalisasi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak kepada wajib pajak secara bersama,” ujar Suryo Utomo.

Sementara itu, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mendukung penuh implementasi perjanjian kerja sama ini demi meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan mendorong kemandirian fiskal daerah.

“Semoga sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ini dapat terus terjalin dengan baik serta memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan daerah,” ucapnya, seraya berharap adanya kerja sama ini, penerimaan pajak pusat dan daerah dapat lebih optimal, sehingga mampu mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Sumbawa. (SR)

 

AMNT pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *