Ketika Hutan Dibatasi: Belajar dari Boschreserve di Sumbawa Tahun 1930-an

oleh -72 Dilihat

Oleh : Rusli Cahyadi, Ph.D.

Peneliti Senior Pusat Riset Kependudukan BRIN dan Pengajar Departemen Antropologi FISIP UI

Pada 1936, Gerrit Kuperus menyelesaikan disertasinya mengenai lanskap Sumbawa bagian Barat (merujuk kepada wilayah Kesultanan Sumbawa yang meliputi kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat saat ini). Salah satu hal yang menarik dari karya tersebut adalah cara ia melihat hutan. Hutan tidak hanya dipahami sebagai kumpulan pohon, tetapi sebagai bagian dari cultuurlandschap, lanskap yang terbentuk melalui hubungan antara manusia dan lingkungannya. Karena itu, ketika Kuperus membicarakan boschreserve, persoalannya bukan sekadar berapa banyak hutan yang harus dipertahankan, tetapi juga bagaimana ruang dibagi, diberi batas dan diarahkan untuk fungsi tertentu. Pertanyaan semacam ini masih relevan ketika hari ini kita berbicara tentang rehabilitasi hutan, reboisasi dan pemulihan ekosistem. Di mana batasnya, untuk apa ruang digunakan dan bagaimana dengan masyarakat yang sudah lebih dahulu menggunakan ruang tersebut?

Dalam disertasinya, Kuperus menjelaskan bahwa hutan menjadi bagian dari cultuurlandschap ketika sengaja dicadangkan untuk tujuan tertentu, antara lain untuk mempertahankan persediaan kayu atau menjamin pasokan air sungai. Gagasan ini tidak muncul begitu saja. Pada masa itu ilmu kehutanan Eropa telah berkembang dan hutan semakin dipandang sebagai sumber daya yang harus diatur. Persediaan kayu perlu dipertahankan, regenerasi harus diperhatikan, sementara fungsi hutan terhadap tanah, air, longsor dan erosi mulai menjadi pertimbangan. Di Hindia Belanda, pengetahuan tersebut kemudian bertemu dengan kepentingan administratif. Hutan semakin mudah dibedakan dari ruang pertanian, batas dibuat dan akses mulai diatur.

Di Sumbawa bagian Barat, boschreserve ditetapkan oleh Zelfbestuur atas usul Boschwezen. Keputusan tersebut diumumkan oleh Zelfbestuur dan disahkan oleh Residen Timor en Onderhoorigheden. Pada saat Kuperus melakukan penelitian, terdapat enam kawasan cadangan utama, yaitu Batoe Lantee seluas sekitar 42.372 hektare, Poetjaknenges 31.885 hektare, Djaranpoesang 44.787 hektare, Palaning 330 hektare, Seli 1.412 hektare dan Dodo 42.885 hektare. Secara keseluruhan luasnya mencapai 163.671 hektare atau sekitar 20 persen wilayah West-Sumbawa. Namun kawasan tersebut tidak selalu merupakan ruang yang sepenuhnya tertutup. Kuperus mencatat adanya enclave di dalam beberapa boschreserve, antara lain Kadoekmatoemega di Poetjaknenges dan Dodo di kawasan Dodo. Ini menunjukkan bahwa batas hutan harus berhadapan dengan ruang sosial yang sudah lebih dahulu ada.

Hal yang lebih menarik terlihat ketika batas boschreserve bertemu dengan kebutuhan penduduk. Di Batoe Lantee, misalnya, batas kawasan harus dipindahkan karena terdapat kampung-kampung di pegunungan yang memiliki sedikit tanah yang cocok untuk sawah. Pengetahuan penduduk mengenai pembuatan sawah di medan tersebut juga masih terbatas. Karena itu, kawasan yang dari sudut pandang kehutanan dianggap perlu dicadangkan tidak dapat dipertahankan begitu saja dalam batas semula. Di Batoerotok persoalannya sedikit berbeda. Pada 1928 mulai muncul kekurangan lahan ladang yang baik sehingga sebagian lahan Sebeok dan Moengkin diinginkan untuk digunakan. Di wilayah tersebut sudah terdapat boschreserve, sementara pengembangan sawah juga mulai berlangsung. Kuperus mencatat bahwa kedua kampung tersebut tidak bersedia menyerahkan sebagian lar mereka dan tuntutan tersebut akhirnya tidak dipaksakan.

Kasus tersebut memperlihatkan bahwa batas kawasan hutan tidak pernah berdiri sendiri. Di satu sisi terdapat kepentingan untuk mempertahankan hutan dan mengurangi pembukaan lahan. Di sisi lain terdapat kebutuhan terhadap sawah, ladang dan lar. Kuperus sendiri tidak melihat perladangan semata-mata sebagai kegiatan yang harus dihapus. Ia mengutip konsultan pertanian B. J. Hagreis yang menjelaskan bahwa dalam kondisi penduduk yang jarang dan hutan yang masih luas, perladangan masih dapat berlangsung tanpa mengganggu regenerasi hutan. Persoalannya menjadi berbeda ketika tekanan terhadap hutan meningkat. Karena itu, setelah boschreserve di bagian barat daya terbentuk, Kuperus masih melihat alasan untuk mempertahankan perladangan di Sumbawa bagian Barat. Ia bahkan melihat kemampuan masyarakat untuk berpindah dari satu bentuk penggunaan lahan ke bentuk lainnya sebagai salah satu kekuatan pertanian lokal.

Kuperus juga mencatat adanya toekomstige boschreserve, atau calon cadangan hutan. Beberapa wilayah di barat daya West-Sumbawa dan Noord-Ropang sedang dipertimbangkan untuk dicadangkan, meskipun sebagian di antaranya sudah tidak lagi berupa hutan yang menyatu. Karena itu, tujuan Boschwezen bukan hanya melindungi hutan yang masih ada, tetapi juga melakukan reboisasi. Persoalannya kembali sama. Reboisasi akan sulit dilakukan jika ternak tetap berada di kawasan tersebut, tetapi pengeluaran ternak juga berpotensi menimbulkan persoalan dengan penduduk. Dengan demikian, bahkan ketika tujuan utamanya adalah menambah tutupan hutan, persoalan yang dihadapi tetap menyangkut hubungan antara hutan, ternak, penduduk dan penggunaan ruang.

Hampir satu abad kemudian, konteksnya tentu sudah berubah. Kita tidak dapat begitu saja memindahkan kebijakan kolonial boschreserve ke masa sekarang. Namun pengalaman yang dicatat Kuperus masih memberikan pelajaran penting. Menetapkan kawasan hutan berarti juga menetapkan batas terhadap penggunaan ruang. Ketika batas tersebut bertemu dengan kehidupan masyarakat, muncul enclave, batas harus dipindahkan, lar dipertahankan atau penggunaan lahan perlu dinegosiasikan. Dengan kata lain, persoalan kehutanan tidak pernah hanya persoalan hutan.

Hal ini penting ketika kita membicarakan kebijakan lingkungan hari ini. Reboisasi, rehabilitasi hutan dan pemulihan ekosistem tidak cukup dipahami sebagai kegiatan menanam pohon atau menambah luas kawasan berhutan. Kita juga perlu melihat ruang tempat kegiatan tersebut berlangsung, siapa yang menggunakan ruang tersebut dan bagaimana perubahan fungsi ruang akan mempengaruhi kehidupan mereka. Ini bukan berarti perlindungan hutan harus dikurangi. Sebaliknya, pemahaman terhadap hubungan antara hutan dan masyarakat diperlukan agar perlindungan tersebut dapat berlangsung dalam lanskap yang nyata.

Pada dasarnya, Kuperus telah menunjukkan persoalan yang sekarang kita kenal dalam land-use planning. Pemerintah menetapkan fungsi ruang, membuat batas dan mengatur penggunaannya. Namun kehidupan masyarakat tidak berlangsung di dalam kategori-kategori tersebut. Hutan berhubungan dengan sawah, ladang dengan lar, ternak bergerak di antara berbagai ruang dan kampung berada di dalam atau di sekitar kawasan yang ditetapkan. Karena itu, persoalan lingkungan tidak cukup diselesaikan hanya dengan menentukan fungsi setiap bagian ruang. Kita juga perlu melihat hubungan antara berbagai unsur yang berada di dalam satu lanskap.

Di sinilah pentingnya landscape thinking. Cara pandang ini tidak berarti menghapus batas. Kawasan hutan tetap perlu ditetapkan dan ruang pertanian tetap perlu dilindungi. Namun batas tersebut perlu dibaca bersama dengan ruang sosial dan ekonomi yang ada di sekitarnya. Kuperus menunjukkan persoalan itu hampir seratus tahun lalu. Peta sudah dibuat, boschreserve sudah ditetapkan dan toekomstige boschreserve sudah direncanakan. Tetapi ketika semua itu bertemu dengan masyarakat, persoalannya menjadi lebih rumit.

Hutan dapat dibatasi di atas peta. Tetapi kehidupan masyarakat selalu berlangsung melampaui batas-batas tersebut. (*)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *