SUMBAWA BESAR, samawarea.com (30 Maret 2025) – Sebanyak 477 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTB memperoleh Remisi Khusus pada momentum Perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri ini diberikan kepada narapidana yang beragama Islam dan telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku dengan mempertimbangkan hasil dari Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Kalapas Sumbawa Besar, Purniawal menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan menjadi momentum untuk terus memperbaiki diri. Remisi ini juga sebagai bentuk penghargaan (apresiasi negara) karena yang bersangkutan telah mengikuti pembinaan dengan baik dibuktikan perubahan perilaku hingga penurunan risiko.
“Semua narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang tentu kita usulkan untuk menerima remisi. Selain itu, proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Tentunya, Narapidana yang diusulkan telah menunjukkan penurunan risiko dan perubahan perilaku, serta mengikuti pembinaan dan aturan dengan baik,” jelasnya. Disebutkannya, adapun besaran remisi yang diterima bervariatif mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, sampai 2 bulan.
Kalapas memerinci bahwa dari total 477 Narapidana yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri, 242 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana umum dan 235 orang kasus tindak pidana khusus. Selain itu, terdapat 1 orang narapidana yang memperoleh Remisi Khusus Kategori II (RK-II) atau langsung bebas.
“Selamat dan terima kasih kepada yang memperoleh remisi, tentunya hal ini dikarenakan kemauan untuk merubah diri menjadi pribadi yang lebih baik dari masing-masing Narapidana saat mengikuti pembinaan di Lapas Sumbawa Besar. Sebagaimana pesan dan arahan dari bapak Kakanwil Ditjenpas NTB, Anak Agung Gde Krisna untuk mematuhi aturan dan terus berbenah diri,” tutup Purniawal. (SR)






