SUMBAWA BESAR, samawarea.com (30 Maret 2025) – Dua orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar menerima remisi khusus dengan potong masa penahanan selama 1 bulan. Remisi ini diberikan pada momentum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Kalapas Sumbawa, Purniawal menyebutkan sebelumnya yang diusulkan mendapat remisi khusus Nyepi ini ada 3 orang. Namun dalam prosesnya, 1 warga binaan telah bebas setelah memperoleh hak integrasinya yaitu pembebasan bersyarat.
Purniawal juga menyampaikan bahwa dalam memberikan remisi khusus ini, berbagai pertimbangan telah dilakukan. Seperti perkembangan perilaku dari warga binaan serta keaktifan dalam mengikuti program pembinaan di Lapas.
“Remisi khusus Hari Raya Nyepi hanya dapat diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu serta memenuhi berbagai persyaratan untuk memperoleh remisi. Selain itu, warga binaan yang bersangkutan juga tidak pernah melakukan pelanggaran yang masuk dalam register F, tidak sedang menjalani subsider, serta telah melewati hukuman minimal 6 bulan,” jelas Kalapas, seraya mengatakan warga binaan tersebut masing-masing mendapat remisi 1 bulan. (SR)






