SUMBAWA BESAR, Samawarea.com (13 Agustus 2026) – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Sumbawa terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Juru Bicara Pansus III DPRD Sumbawa, Alen Taryadi, SH, menyampaikan pembahasan Ranperda dilakukan secara kolaboratif antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Menurutnya, proses tersebut merupakan agenda yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan sekaligus bagian dari upaya melahirkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Pembahasan Rancangan Perda secara kolaboratif antara pemerintah daerah dan legislatif merupakan agenda yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Harapannya, Rancangan Perda yang dilahirkan merupakan buah dari pemikiran dua lembaga pemerintahan daerah,” ujar Alen.
Ia menegaskan, proses pembahasan dilaksanakan dengan mengedepankan asas keterbukaan dan transparansi publik. Pansus III bersama Tim Pembahasan Perda Pemerintah Daerah melakukan pembahasan dengan semangat kemitraan serta saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
Langkah tersebut, kata Alen, ditujukan untuk mewujudkan kebijakan daerah yang komprehensif, aspiratif, sekaligus dapat diterapkan secara efektif dalam kehidupan masyarakat.
“Dengan demikian, Rancangan Perda yang ditetapkan nantinya betul-betul bermanfaat, baik untuk kepentingan masyarakat maupun Pemerintah Daerah,” katanya.
Alen menjelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi salah satu tanggung jawab Pansus III untuk dibahas bersama Tim Pembahasan Perda dari Pemerintah Daerah.
Dalam pembahasannya, Pansus III telah mencermati dan mengkaji materi Ranperda secara mendalam bersama Pemerintah Daerah dan instansi teknis terkait. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan substansi regulasi memiliki landasan yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan daerah.
Selain itu, Pansus III juga memperhatikan hasil fasilitasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat serta hasil harmonisasi dan pembulatan materi yang dilakukan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Menurut Alen, seluruh tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Ranperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Pansus III telah memperhatikan hasil fasilitasi, harmonisasi dan pembulatan materi. Dengan demikian, pembahasan Ranperda ini diharapkan menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara efektif,” pungkasnya. (SR)






