SUMBAWA BESAR, samawarea.com.(13 Agustus 2026) – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sumbawa menilai penataan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi langkah penting untuk memperkuat efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal itu disampaikan Jubir Pansus I DPRD Sumbawa, I Ketut Suwitra, saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) keempat tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa.
Dalam pembahasan, kata Suwitra, pemerintah daerah menjelaskan bahwa proses penataan kelembagaan telah dimulai sejak 2025 melalui evaluasi, pemetaan urusan pemerintahan, serta penyesuaian dengan kebutuhan daerah dan arah pembangunan ke depan.
Sejumlah opsi turut dikaji, mulai dari simplifikasi urusan pemerintahan, penggabungan perangkat daerah hingga konfigurasi kelembagaan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan program strategis nasional maupun daerah.
Salah satu perhatian Pansus adalah rencana penghapusan dua perangkat daerah setingkat eselon II, yakni Dinas Ketahanan Pangan serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dinas Ketahanan Pangan direncanakan bergabung dengan Dinas Pertanian. Pemerintah daerah beralasan urusan ketahanan pangan memiliki keterkaitan erat dengan sektor pertanian, peternakan dan kelautan. Karena itu, penggabungan tersebut dinilai lebih efektif dari sisi proses bisnis organisasi.
Pansus juga menyoroti urusan kebudayaan yang tetap digabungkan dengan pariwisata. Berdasarkan hasil skoring tipologi perangkat daerah, apabila berdiri sendiri, urusan kebudayaan dinilai hanya berada pada tipe C sehingga belum efektif dibentuk sebagai perangkat daerah tersendiri.
Sementara terkait urusan Keluarga Berencana (KB), Pansus mempertanyakan rencana pemecahannya ke sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
Pemerintah daerah menjelaskan kebijakan tersebut bukan berarti menghilangkan urusan KB, melainkan menata pelaksanaannya agar program lebih efektif dan tepat sasaran.
Pansus juga mempertanyakan dampak restrukturisasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan aset daerah, termasuk pemanfaatan gedung kantor KB yang telah dibangun.
Pemerintah daerah memastikan proses restrukturisasi telah didahului dengan pemetaan jabatan dan sumber daya manusia, sehingga diharapkan tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap pegawai maupun pelayanan publik.
Setelah mencermati seluruh penjelasan pemerintah daerah dan melakukan pembahasan secara mendalam, Pansus I menilai penataan perangkat daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan agar lebih efektif, efisien dan adaptif.
Meski demikian, Pansus memberikan sejumlah catatan. Restrukturisasi harus benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta tetap memperhatikan profesionalitas ASN, efektivitas penggunaan anggaran dan kesiapan masa transisi kelembagaan.
“Penataan kelembagaan jangan hanya dimaknai sebagai penggabungan atau penghapusan perangkat daerah, tetapi harus memastikan pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” demikian substansi catatan Pansus I. (SR)






