SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13 Agustus 2026) – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sumbawa Tahun 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD Sumbawa, Kamis (13/8/2026).
Dua Ranperda tersebut masing-masing tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun 2026-2030 dan Perubahan Atas Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Dalam laporannya, Pansus II melalui Jubirnya, Muhammad Zain S.IP menegaskan, bahwa pembahasan kedua Ranperda telah dilakukan secara kolaboratif bersama Tim Pembahasan Perda Pemerintah Daerah. Proses tersebut dilaksanakan melalui diskusi, pencermatan pasal demi pasal hingga kunjungan lapangan, dengan mengedepankan asas keterbukaan, transparansi, kemitraan dan saling menghormati tugas serta fungsi masing-masing lembaga.
Terkait Ranperda Penyertaan Modal Daerah, Pansus II memberikan perhatian serius terhadap kondisi kesehatan sejumlah BUMD yang akan mendapatkan tambahan modal.
Pansus menilai penyertaan modal harus dilakukan secara terukur dan berdasarkan kondisi riil perusahaan. Pemda juga diminta transparan mengenai kondisi keuangan PT Bank NTB Syariah, PT BPR NTB Perseroda, PT Sabalong Samawa dan Perumdam Air Minum Batulanteh.
Khusus PT Sabalong Samawa, Pansus menyebut kondisi perusahaan berada dalam situasi yang cukup memprihatinkan. Karena itu, penyertaan modal tidak boleh sekadar menjadi suntikan dana tanpa arah pembenahan yang jelas.
“Pansus harus tahu kesehatan perusahaan tersebut. Untuk PT Sabalong Samawa, posisinya saat ini bisa dikatakan antara hidup dan mati,” demikian salah satu poin laporan Pansus II.
Pemda Sumbawa menjelaskan bahwa penyertaan modal akan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil evaluasi. Untuk Bank NTB Syariah, meskipun kinerja laba sempat terdampak kasus perbankan, manajemen baru disebut tengah berupaya melakukan pemulihan, termasuk dengan memperluas pembiayaan ke sektor UMKM.
Sementara Perumdam Air Minum Batulanteh lebih diarahkan pada pemenuhan pelayanan dasar masyarakat. Orientasi sosial dalam penyediaan air bersih menjadi prioritas sehingga perusahaan tidak semata-mata dituntut mengejar dividen dalam waktu dekat.
Adapun PT BPR NTB Perseroda dinilai memiliki kondisi fiskal yang sehat. Laba tahun 2025 tercatat mencapai Rp 50,119 miliar, melampaui target awal Rp 39 miliar. Proyeksi dividen untuk Kabupaten Sumbawa dari tahun buku 2025 juga meningkat menjadi Rp 4,093 miliar.
Setelah melalui pembahasan dan memperhatikan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi NTB, Pansus II menyepakati total penyertaan modal daerah sebesar Rp 100 miliar untuk periode 2026-2030.
Dana tersebut dibagi kepada empat BUMD, yakni PT Bank NTB Syariah Rp 50 miliar, PT BPR NTB Perseroda Rp 30 miliar, PT Sabalong Samawa: Rp 10 miliar dan Perumdam Air Minum Batulanteh Rp 10 miliar.
Pansus juga menegaskan bahwa proses penyertaan modal wajib didasarkan pada laporan keuangan yang telah diaudit auditor independen.
Apabila berdasarkan hasil audit independen BUMD mengalami kerugian atau tidak mampu memberikan keuntungan selama dua tahun anggaran berturut-turut, Pemerintah Daerah dapat menghentikan penyertaan modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Pasal 5 ayat (3) Ranperda.
Selain itu, Pemda didorong melakukan pembenahan manajemen BUMD, termasuk membuka opsi rekrutmen direksi yang profesional dan memiliki jiwa bisnis, terutama untuk menyelamatkan perusahaan daerah yang kinerjanya stagnan.
Pansus II juga mendorong perbankan daerah melakukan ekspansi pembiayaan ke sektor potensial Sumbawa, seperti komoditas jagung, perikanan dan pertambangan melalui skema supply chain.
PT BPR NTB Perseroda juga didorong segera menuju layanan mobile banking atau layanan perbankan berbasis teknologi 4.0 bahkan 5.0 setelah rasio kredit bermasalah (NPL) berhasil ditekan ke angka satu digit.
Sementara terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Pansus II mengambil sikap berbeda.
Setelah mencermati materi Ranperda, pandangan Bupati Sumbawa dan masukan Tim Pembahasan Perda Pemda, Pansus menilai perubahan yang dilakukan telah mencapai lebih dari 50 persen terhadap Perda yang berlaku.
Karena itu, Pansus menilai perubahan tersebut berpotensi membingungkan masyarakat apabila tetap dilakukan melalui mekanisme perubahan biasa.
Pansus kemudian menyepakati agar Ranperda tersebut disusun ulang atau direkonstruksi secara total melalui pengkajian yang lebih mendalam.
Penyusunan ulang dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru, khususnya PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja dan mengatur penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan serta toko swalayan.
Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha tradisional dan modern di Kabupaten Sumbawa.
Berdasarkan seluruh hasil pembahasan, Pansus II menyimpulkan bahwa Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun 2026-2030 telah memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, baik secara formil maupun materiil, setelah dilakukan penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi.
Pansus II kemudian merekomendasikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa untuk memberikan persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.
Dengan demikian, dari dua Ranperda yang menjadi tugas Pansus II, satu Ranperda disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun 2026-2030. (SR)






