SUMBAWA BESAR, samawarea.com.(13 Agustus 2026) – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (13/8/2026).
Persetujuan tersebut disampaikan Juru Bicara Pansus I DPRD Kabupaten Sumbawa, I Ketut Sawitra, saat membacakan laporan hasil pembahasan Pansus I bersama Tim Pembahasan Perda Pemerintah Daerah.
Ketut Sawitra mengatakan, pembahasan Ranperda secara kolaboratif antara pemerintah daerah dan legislatif merupakan agenda yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Kolaborasi tersebut diharapkan melahirkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Pembahasan dilakukan dengan semangat kemitraan serta saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing untuk mewujudkan kebijakan daerah yang komprehensif dan aspiratif serta dapat berlaku secara efektif dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Empat Ranperda yang menjadi tugas Pansus I meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Ranperda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, serta Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa.
Untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pansus menilai secara substansi maupun legal drafting tidak terdapat persoalan mendasar. Namun, sejumlah penyempurnaan dilakukan, terutama terkait sasaran penerima bantuan.
Pansus menegaskan bahwa bantuan hukum dalam Ranperda tersebut merupakan bantuan yang pendanaannya bersumber dari pemerintah daerah dalam bentuk anggaran atau dana kepada pemberi bantuan hukum, bukan diberikan secara langsung kepada masyarakat ataupun dalam bentuk klaim perorangan.
Pemberi bantuan hukum yang dimaksud harus merupakan Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pansus juga menyepakati penyempurnaan Pasal 13 mengenai penerima bantuan hukum. Jika sebelumnya cukup dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah, maka ketentuan tersebut diperjelas.
Penerima bantuan hukum harus merupakan masyarakat yang terdaftar dalam Data Desil 1 sampai dengan Desil 4 sebagai dasar penetapan masyarakat miskin penerima bantuan hukum.
“Dengan perubahan tersebut diharapkan bantuan hukum benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif,” kata Ketut.
Pansus juga meminta agar besaran dan mekanisme pendanaan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta kemampuan fiskal daerah dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Sementara BAB X tentang Ketentuan Peralihan yang terdiri dari Pasal 19 dan Pasal 20 disepakati untuk dihapus karena Ranperda bantuan hukum merupakan regulasi baru yang sebelumnya belum pernah ada.
Ormas Diberikan Kepastian Hukum
Untuk Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Pansus melakukan pembahasan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis.
Salah satu materi yang cukup alot dibahas adalah definisi organisasi kemasyarakatan dalam Pasal 1 angka 5. Perdebatan terutama menyangkut konsekuensi hukum terhadap keberadaan Ormas, termasuk kaitannya dengan dukungan dan bantuan dari pemerintah daerah.
Setelah melalui pembahasan mendalam, Pansus memahami bahwa substansi utama Ranperda tersebut bukan semata-mata mengatur pemberian bantuan kepada Ormas, tetapi juga penertiban, pendataan dan pemberian kepastian hukum terhadap keberadaan Ormas di Kabupaten Sumbawa.
Pansus berpandangan, Ranperda tersebut penting untuk mengakomodasi kepentingan seluruh Ormas agar memiliki payung hukum yang jelas dan menjalankan aktivitasnya sesuai koridor hukum.
Dengan sejumlah penyempurnaan, Pansus I menyatakan Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan Perda.
Sementara itu, terhadap Ranperda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, Pansus menyebut regulasi tersebut merupakan tindak lanjut amanat Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 sekaligus menyesuaikan kebutuhan penegakan ketertiban di tengah masyarakat.
Sejumlah substansi baru dibahas, antara lain aktivitas anak sekolah, pengangkutan material di jalan raya serta pengaturan masyarakat dalam kondisi tertentu, termasuk ketika terjadi wabah penyakit.
Penguatan penegakan hukum juga menjadi perhatian melalui pengaturan sanksi dan denda administratif.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius adalah keberadaan ternak yang dilepasliarkan, khususnya di wilayah perkotaan. Pansus mendorong agar pemerintah daerah menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan turunan yang mengatur mekanisme penertiban ternak, mulai dari penangkapan, pengamanan hingga pengenaan denda kepada pemilik.
Pansus juga menyoroti kondisi saluran air dan irigasi yang mengalami penyempitan maupun penutupan oleh masyarakat. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat fungsi saluran serta akses pembersihan.
Karena itu, implementasi Perda nantinya diharapkan menjadi dasar penertiban secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
Pansus juga menekankan pentingnya penguatan fungsi pengamanan terhadap pejabat negara di daerah, termasuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dalam melaksanakan tugas kedewanan.
“Implementasi perda nantinya tetap mengedepankan pendekatan humanis, preventif dan edukatif tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum secara tegas dan terukur,” tegas Ketut.
Di akhir laporannya, Pansus I DPRD Kabupaten Sumbawa menyatakan menyetujui keempat Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa. (SR)






