Sumbawa Barat. Samawarea. Com ( 10/2/2025 )
Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ternyata belum mengetahui adanya aktivitas perendaman emas di Kecamatan Jreweh, Desa Belo Meski sudah dua tahun berjalan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan, Fahrozi Amrullah, yang ditemui di ruangannya pada Senin, 10 Februari 2024.
Fahrozi menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aktivitas perendaman emas tersebut. “Saya tidak tahu kalau ada perendaman emas di Kecamatan Jreweh. Setau saya, pasca kasus sebelumnya, perendaman tersebut sudah ditutup,” ungkapnya. Fahrozi menjelaskan bahwa sejauh ini, tidak ada laporan atau pengajuan perizinan lingkungan yang diajukan kepada Dinas LH terkait aktivitas tersebut. “Kalau pun ada izin yang dikeluarkan oleh provinsi, seharusnya ada tembusan kepada kami. Tapi ini tidak ada sama sekali tembusan atau pengajuan langsung kepada kami,” jelasnya.
Terkait dengan laporan yang muncul belakangan ini, Fahrozi menegaskan bahwa pihaknya akan segera bertindak. “Kalau ada laporan seperti ini, kami akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas dan Bidang BINWAS (Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan) untuk turun langsung ke lapangan dan mengecek kondisi tambang emas tersebut,” ujarnya. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut.
Apabila terbukti ada kerusakan lingkungan akibat perendaman emas tersebut, Fahrozi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. “Kalau terbukti ada kerusakan lingkungan, kami akan meminta untuk menghentikan aktivitas tersebut,” tegasnya.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup KSB Mars Anugerainsyah, S.Hut, M.Si, CGCAE menyatakan melalui telepon bahwa pihaknya akan segera menginstruksikan Bidang BINWAS dan bidang terkait lainnya untuk turun ke lapangan. “Kalau terbukti melanggar, kami akan minta untuk ditutup,” ujar Kepala Dinas LH, menegaskan keseriusan untuk menangani isu tersebut.
Dinas LH KSB menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan harus memenuhi prosedur perizinan yang sah serta dilakukan dengan pengawasan yang keJreweh