SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2 Desember 2025) – Setelah Polsek Empang mengungkap kasus narkoba dengan meringkus 7 orang terduga dan mengamankan seratusan poket shabu, giliran Polsek Alas mencatat keberhasilan yang sama.
Seorang pria berinisial AM (30) warga Pernang, Desa Labuhan Burung, dibekuk saat anggota Polsek menggelar razia di malam pergantian tahun, Selasa (31/12) malam lalu. AM ditangkap ditangkap di jalan raya depan SPBU Desa Labuhan Alas, Kecamatan Alas.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK., M.AP., melalui Kapolsek Alas Kompol Satrio SH mengatakan dalam penangkapan AM, anggota menemukan barang bukti 1 poket shabu seberat 0,61 gram. Selain shabu, ikut diamankan barang bukti lainnya seperti sepeda motor Kawasaki Ninja RR 150 CC warna hitam DR 2643 CB, uang tunai Rp 1.107.000, HP merk Samsung A30 beserta carge, korek api dan sebungkus rokok Sampoerna.
Kepada anggota, AM mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang tak dikenalnya. “AM mengaku membeli shabu dari seorang pria yang tidak diketahui nama, dan tempat tinggalnya. Keduanya bertransaksi di pinggir jalan raya depan Kantor Pos Alas,” ungkap Kapolsek yang baru saja naik pangkat ini.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa, AKP Tamrin S.Sos., mengakui terduga beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumbawa dan sedang dilakukan pengembangan penyidikan.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga merupakan pengguna narkoba dan akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” demikian Kasat. (SR)






