Kabur Setelah Setubuhi Anak di Bawah Umur, DPO ini Ditangkap di Kupang NTT

oleh -348 Dilihat
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (31 Januari 2025) – Setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2023 lalu, RS alias Bongkeng (25) akhirnya tertangkap, beberapa hari lalu.

Tersangka dibekuk di Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, setelah Polres Sumbawa berkoordinasi dengan Polres Kupang. DPO tersebut langsung dijemput penyidik Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa dan kini sedang menjalani proses hukum.

Kapolres Sumbawa yang dihubungi melalui Kasat Reskrim, AKP Dilia Pria Firmawan S.IK, Kamis (30/1), membenarkan penangkapan DPO tersebut, terkait laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur tahun 2023 lalu.

Sebelumnya tersangka yang beralamat di Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa ini, memiliki hubungan asmara dengan seorang gadis remaja yang masih di bawah umur. Kemudian tersangka membawa kabur kekasihnya tersebut. Orang tua korban sempat melakukan pencarian dan melaporkannya ke Polres Sumbawa.

Baca Juga  Kadis Diknas KSB Puji Sikap Bupati Sumbawa

Setelah dua tahun menghilang, keberadaan korban terlacak sehingga penyidik Unit PPA Reskrim menjemput korban sekaligus menangkap tersangka di Bali. Tersangka yang diamankan di Polres Sumbawa berhasil kabur, sehingga ditetapkan dalam DPO.

Pencarian DPO ini cukup lama, sehingga akhirnya keberadaannya terungkap melalui media social Tik Tok. Polres Sumbawa langsung berkoordinasi dengan Polres Kupang NTT untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang selama ini tinggal dan bekerja serabutan di Kecamatan Semau, Kupang.

“Tim kami langsung berangkat untuk menjemput tersangka di Polres Kupang. Kini tersangka telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Dilia. (SR)

 

 

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *