Jambret HP di Depan Epicentrum, Seorang Residivis dan dua Penadah Ditangkap

oleh -338 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (31 Januari 2025) – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram meringkus pelaku penjambretan dan dua orang penadah, Kamis (30/1/25). Ketiganya berinisial KR (20) residivis asal Labuapi Lombok Barat, FZ (24) warga Narmada Lombok Barat dan TH (24) warga Pagutan Kota Mataram.

Dalam penangkapan, tim yang dikomandani KBO Reskrim, IPDA Ida Bagus Sadwika ini  mengamankan barang bukti HP Oppo A16 warna silver dan sepeda motor Honda Vario DR 2046 CW.

Kapolresta Mataram yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.IK, Jumat (31/1), mengatakan, kasus itu terjadi Rabu pagi, 20 November 2024 lalu. Bermula ketika korban Melisa (21) pergi ke kampus mengendarai sepeda motor.

Baca Juga  Siapkan Mudik Gratis, Polres Sumbawa Berangkatkan 35 Pemudik

Saat melintasi di Jalan Sriwijaya depan Epicentrum, korban menerima panggilan telpon dari temannya. Setelah itu korban meletakkan HP nya di dasboard motor dan melanjutkan perjalanan. Rupanya pelaku sudah mengamati korban sehingga membututinya dari belakang.

Setibanya di lampu merah Perempatan Tanah Haji, pelaku beraksi dengan cara mempepet sepeda motor korban lalu mengambil HP korban di dasboard. Korban yang sadar langsung meneriaki “maling…!!”. Korban juga sempat melakukan pengejaran namun kehilangan jejak saat berada lampu merah Pagesangan.

Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Polresta Mataram melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan, Tim berhasil melacak keberadaan HP korban yang ternyata dikuasai TH. Kepada tim, TH mengaku membeli HP tersebut dari FZ.

Baca Juga  Pentingnya Akses Vaksinasi Anak Sekolah di Masa Pandemi

FZ yang kemudian diamankan polisi juga mengaku mendapatkan HP tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang baru dikenal via FB. Ini pun setelah melihat postingan penjualan HP di Marketplace. Dari keterangan dan akun facebook yang ditunjukkan FZ, tim mendapatkan identitas dan keberadaan KR sebagai pelaku utama.

Tim langsung melakukan penyergapan di sebuah rumah wilayah Mapak Dasan Lombok Barat. Selanjutnya Tim Resmob Polresta Mataram membawa pelaku dan penadah serta barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut. (SR)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *