SUMBAWA BESAR, samawarea.com (31 Januari 2025) – Seorang pemuda berinisial IA ditangkap polisi. Warga yang tinggal di Kecamatan Buer ini diproses penyidik Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa setelah dilaporkan menggerayangi tubuh seorang gadis remaja berinisial N (14) yang masih duduk di bangku SMP. Informasinya keduanya berpacaran yang diawali dari perkenalannya via whatsapp.
Ayah korban didampingi ibunya kepada samawarea.com di Polres Sumbawa, Kamis (30/1), menuturkan, kasus ini terjadi pada Sabtu (25/1) malam pukul 21.00 Wita. Beberapa jam sebelum kejadian, ayah dan ibu korban pergi ke tempat lapak jagung di Kecamatan Rhee, meninggalkan korban seorang diri di rumah.
Saat keluar rumah, orang tua korban sempat melihat seorang pemuda duduk di atas sepeda motor tepat di depan rumahnya. Kebetulan rumah korban berada di pinggir jalan. Ayah dan ibu korban mengira pemuda itu teman warga setempat.
Ketika berada di lapak jagung, ibu korban pamit pulang ke rumah karena lupa membawa HP. Setibanya di halaman rumah, ibu korban memanggil korban. Namun tidak ada sahutan, sehingga ibunya turun dari sepeda motor untuk masuk ke dalam rumah.
Ibunya langsung curiga karena melihat sepasang sandal yang bukan milik mereka di pintu rumah. Ibu korban bergegas masuk, dan melihat sekelebat bayangan kabur melalui pintu belakang. Ibunya pun menghubungi ayah korban agar segera pulang.
Korban pun diintegorasi, dan mengaku jika tubuhnya digerayangi terduga. Korban mengaku tidak menyahut panggilan ibunya karena takut terduga melakukan tindakan lebih jauh sebab di dapur banyak senjata tajam. Malam itu juga orang tua korban melaporkannya ke Polsek Rhee. Esoknya terduga ditangkap di rumahnya lalu diserahkan penanganannya ke Polres Sumbawa. “Kami datang ke Polres untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” kata ayah dan ibu korban.
Kapolres Sumbawa yang dihubungi melalui Kasat Reskrim, AKP Dilia Pria Firmawan S.IK, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya juga telah mengamankan terduga. “Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami kasus ini. Dalam penanganan kasus ini, korban didampingi pegiat dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA),” pungkasnya. (SR)