SUMBAWA BESAR, samawarea.com (31 Januari 2025) – Transaksi narkoba di Desa Maronge Kecamatan Maronge berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa yang melakukan penggrebekan, Kamis (30/1) kemarin.
Dalam penggrebakan itu, tiga orang diringkus dan sejumlah barang bukti diamankan. Tiga orang warga setempat berinisial J (42), A (25) dan IS (21) ini langsung digelandang ke Polres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan guna pengembangan penyelidikan.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK., M.AP., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Tamrin S.Sos., Jumat (31/1) mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah milik J kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
Tim menindaklanjutinya dengan mendatangi TKP dan berhasil meringkus tiga orang yang hendak bertransaksi. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tiga poket yaitu 2 poket di dalam kamar dan 1 poket di halaman rumah.
Selain sabu seberat 1,19 gram, tim juga mengamankan 5 klip bekas pakai sabu, 2 bundel klip obat kosong, dompet, kotak HP, gunting, 4 skop plastik, sendok, sumbu, 2 korek gas, bong, 4 buah HP, timbangan dan pipa kaca.
Hasil pemeriksaan terungkap A berperan sebagai penjemput sekaligus penjual, J penyedia tempat untuk menjual dan memakai narkoba, dan IS pemakai sabu yang hendak membeli sabu dari A. “Ketiganya sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (SR)