Bisnis Narkoba, Suami Istri Dibekuk  

oleh -1010 Dilihat

KOTA BIMA, samawarea.com (18 Januari 2025) – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial IM (27) asal Nangawera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, dan YK (25) asal Radom Timur, Kota Bima, dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota, Kamis (16/1) kemarin.

Hasil pengembangan dari pasutri ini, tim meringkus seorang pengedar lainnya berinisial MN (31) warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Dari ketiga orang ini, tim mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 29,85 gram, plastik klip kosong, potongan plastik hitam, potongan kain kasa steril, timbangan digital, cutter, tas selempang warna biru, 3 handphone, dompet kecil, dan uang tunai Rp 1,9 juta.

Dalam mengungkap kasus ini, tim melakukan penggeledahan di empat lokasi yaitu Jalan Gajah Mada, rumah di Kelurahan Monggonao, kamar kost IM di Kelurahan Jatiwangi, dan kos-kosan di Kelurahan Penatoi.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi “kado” bagi Kapolres yang baru, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK., M.Si., yang menggantikan AKBP Yudha Pranata, S.IK., SH., karena bertepatan dengan pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab).

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dediansyah, SE., menjelaskan bahwa operasi berlangsung di empat lokasi berbeda. TKP pertama di Jalan Gajah Mada Monggonao, tim meringkus pasangan suami istri IM dan YK.

Dari tangan keduanya diamankan 29,85 gram shabu dan uang tunai Rp 1,9 juta serta barang bukti lainnya. Berangjak ke TKP kedua di salah satu rumah di Kelurahan Monggonao, ditemukan plastik klip kosong, sendok pipet, dan alat hisap sabu (bong).

Berlanjut ke ke kamar kost IM di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota ditemukan barang bukti berupa bong, gunting, dan tabung kaca. Terakhir di di sebuah kost wilayah Kelurahan Penatoi, Tim Opsnal meringkus MN (31) rekan pasutri beserta barang bukti 3 unit handphone.

“Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pengungkapan ini kata Dediansyah, menunjukkan komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *