LOMBOK TENGAH, samawarea.com (18 Januari 2025) – Empat terduga pengedar dan pemakai narkoba digulung tim Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, kemarin. Kempatnya ditangkap di dua lokasi yaitu Kecamatan Pujut dan Praya Timur.
“Untuk di Pujut kita amankan dua terduga berinisial R dan J, sedangkan LA dan IS diamankan di Praya Timur,” kata Kasat Reserse Narkoba IPTU Fedy Miharja, SH di Praya, Jumat (17/1).
Ia menuturkan bahwa pengungkapkan ini merupakan keberhasilan dari gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim dan Satnarkoba Polres Lombok Tengah. Dari keempat terduga, tim menyita narkotika jenis shabu seberat (bruto) 5,93 gram, masing-masing 2,60 gram di Pujut, dan 3,33 gram di Praya Timur.
Selain itu lanjut Fedy, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa dua bundel plastik transparan, alat hisap (bong), empat buah skop, dua unit handphone dan uang tunai Rp. 4.948.000.
Fedy menyebutkan kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi bahwa di kedua TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“LA dan R diduga sebagai pengedar, sedangkan IS dan J diduga sebagai penyalahguna barang haram ini,” tandasnya. (SR)






