SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2 Desember 2024) – Dua orang pria yang diduga pengedar narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa. Dari tangan keduanya, diamankan puluhan poket narkotika jenis shabu. Keduanya berinisial A (32) dan DS (41) keduanya warga Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kedua terduga diamankan di lokasi yang berbeda pada Hari Minggu 1 Desember 2024 pukul 13.00 Wita.
Menurut AKP Tamrin, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dengan kepolisian. “Berdasarkan laporan masyarakat, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku serta barang bukti,” ucap AKP Tamrin.
Dijelaskan Kasat, awalnya polisi berhasil menangkap dan menggeledah terduga A di pinggir jalan depan rumahnya wilayah Dusun Buin Pandan, Desa Karang Dima, Labuhan Badas. Dari tangannya diamankan barang bukti 13 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis shabu seberat 5.06 gram yang disimpan di dalam obeng.
Petugas kemudian melakukan introgasi singkat dan pengembangan sehingga mendapatkan informasi terkait pelaku lainnya. Polisi kemudian bergerak cepat untuk menggerebek terduga DS yang berada di rumahnya. Ditemukan barang bukti yang di sembunyikan di dalam bagasi motor Suzuki Skywawe sebanyak 29 bungkus plastik transparan seberat bruto 10.50 gram, 1 alat hisap bong dan 1 bundel klip obat kosong.
“Dari hasil penyidikan, puluhan gram shabu diperoleh keduanya dari seseorang yang mereka sebut berinisial E warga Desa Pungka Kecamatan Unter Iwes,” ucap Kasat. (SR)