Sungguh Memilukan, Bocah Kelas 4 SD Dijadikan Pemuas Nafsu Ayah Tiri

oleh -2509 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16 Juli 2024) – Tak selamanya bisa aman tinggal dengan orang-orang terdekat. Seperti yang dialami N—anak berusia 9 tahun, warga Kecamatan Unter Iwis, Kabupaten Sumbawa.

Sungguh memilukan, bocah tersebut dijadikan pemuas nafsu ayah tirinya. Aksi bejat ayah tiri berinisial AB (33) ini dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 2 SD, dan kembali terulang ketika korban naik kelas 4.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi, SH., S.IK., M.AP, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., S.IK, Selasa (16/7), membenarkan adanya kasus tersebut dan tersangka sudah ditangkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, awal kejadian kasus pencabulan ini ketika korban duduk di bangku kelas 2 SD pada Tahun 2022 lalu. Dan terus terulang hingga korban naik ke kelas 4. Setiap kali mencabuli korban, saat ibunya tidur atau tidak ada di rumah. Terakhir perbuatan bejat pelaku dilakukan terhadap korban pada 1 Juli 2024, malam hari di kamar korban.

Karena tidak ingin lagi menjadi pemuas nafsu ayah tirinya, korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialami kepada ibu kandungnya. Lalu ibu kandung menyampaikan kepada bibi korban sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Sumbawa.

Untuk diketahui, ibu dan ayah kandung korban telah bercerai. Korban pun tinggal bersama ibunya. Setelah itu ibunya menikah dengan pelaku dan dikaruniai dua orang anak.

Meninndaklanjuti laporan orang tua korban, Kasat Regi memerintahkan penyidik Unit IV PPA Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah memiliki bukti permulaan yang cukup, tim meringkus tersangka yang berada di rumahnya.

Tersangka dijerat tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagamana pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *