SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16 Juli 2024) – Modus meminjam motor lalu digadai, masih terjadi. Kali ini menimpa Aldy (26) warga Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa. Sepeda motor Vario 150 bernopol EA 6365 AL miliknya dipinjam tersangka berinisial AR alias Lando (25) warga Griya Idola Desa Labuhan Sumbawa, lalu digadaikan. Lando kini telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi, SH., S.IK., M.AP, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., S.IK, Selasa (16/7), kasus ini terjadi pada Hari Selasa, 9 Juli 2024 pukul 20.30 Wita. Saat itu tersangka mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor.
Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan Honda Vario-nya. Setelah lama ditunggu, tersangka tidak kembali, membuat korban curiga. Apalagi tersangka sulit dihubungi. Akhirnya Korban lapor polisi. Laporan korban ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim langsung memerintah Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Terungkap sepeda motor korban telah digadai tersangka. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, tim melakukan penangkapan. Kepada tim, tersangka mengakui perbuatannya dan sepeda motor yang dipinjam itu digadai melalui rekannya, HR kepada salah seorang warga di BTN belakang Café Azena.
“Terhadap perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP,” demikian Kasat. (SR)






