SUMBAWA BESAR, samawarea.com (25 Juli 2024) – Barang bukti narkoba hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa pada Bulan Juni 2024, dimusnahkan, Kamis, 25 Juli pagi tadi.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja kering ini dipimpin Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi SH., S.IK., M.AP didampingi Kasatres Narkoba, AKP Tamrin S.Sos dan Kasi Humas IPDA Sardi, dilaksanakan di Polres Sumbawa.
Proses pemusnahan yang berlangsung di Polres Sumbawa ini dihadiri Kajari Sumbawa, Ketua PN Sumbawa, Kepala Rupbasan, Ketua FKUB, BNN dan Ketua PWI Sumbawa. Selain itu disaksikan para tersangka dan kuasa hukumnya.
Pantauan media ini, pemusnahan shabu dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu dibelender. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Sumbawa, Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi SH., S.IK., M.AP dalam jumpa persnya, menyebutkan bahwa narkoba yang dimusnahkan ini terdiri dari shabu seberat 120,81 gram, dan ganja 387,77 gram.
Barang bukti ini disita dari pengungkapan 5 laporan polisi kasus narkoba, masing-masing seberat 76,84 gram (shabu), 40,55 gram (shabu), 3,06 gram (shabu), 0,36 gram (sabu) dan 387,77 gram ganja. Semua barang bukti yang dimusnahkan ini masih dalam proses penyidikan dan telah melewat uji laboratorium.
Kapolres Sumbawa mengatakan, proses pemusnahan ini bagian dari kewajiban administrasi dalam penanganan penyidikan. Dengan kehadiran semua pihak menjadi bukti kebersamaan dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Sumbawa.
“Kami membutuhkan semua pihak terutama masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba. Sehingga harapan bersama untuk menjadikan Sumbawa daerah bebas narkoba, terwujud,” pungkasnya. (SR)






