SUMBAWA BESAR, samawarea.com (25 Juli 2024) – DA (38) kini mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Sumbawa. Sebab seminggu yang lalu pria asal Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa karena memiliki satu poket narkotika jenis shabu seberat 7,43 gram. DA ditangkap saat berkaraoke ria di room sebuah café wilayah Kecamatan Badas. Selain shabu, polisi juga mengamankan sepeda motor NMAX dan HP milik DA.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, AKP Tamrin S.Sos, Kamis (25/7), mengatakan, penangkapan ini dilakukan saat timnya menggelar Operasi Antik Rinjani 2024. Ketika menyisir room karaoke di wilayah Kecamatan Badas, tim menggeledah sepeda motor milik DA dan ditemukan barang bukti 1 poket shabu. DA pun ditangkap di dalam room.
DA diduga sebagai pengedar dengan menjual barang haram di wilayah Kecamatan Sumbawa. Akibat perbuatannya, DA dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (SR)






