Kecewa dan Merasa Dibohongi, Warga Sumbawa Gugat Bupati Sumbawa Barat 8 Milyar

oleh -8422 Dilihat
Ami Arief Saifullah saat mengajukan gugatan di PN Sumbawa Besar (30/7/2024) dan foto; obyek tanah yang disengketakan

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (30 Juli 2024) – Ami Arief Saifullah terpaksa menempuh upaya hukum dengan menggugat Bupati Sumbawa Barat. Pasalnya warga yang tinggal di Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa ini merasa kecewa dan dibohongi.

Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Selasa, 30 Juli 2024 siang, sebagaimana nomor register : PN SBW-30072024TCN. Tak tanggung-tanggung, Ami menggugat ganti rugi kepada Bupat Sumbawa Barat sebesar Rp 8 Milyar.

Dalam jumpa persnya, Ami yang didampingi Kakaknya, Salamuddin Maula, menjelaskan, bahwa gugatan ini terkait dengan pembebasan lahan miliknya yang berlokasi di Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Sampai saat ini tanah yang dimilikinya sejak Tahun 2016 seluas 1.150 M², dikuasai Pemda Sumbawa Barat dan tanpa seizinnya telah dijadikan Jalan Usaha Tani (JUT) yang menghubungkan Jembatan Desa Tepas dan Desa Sepakat dengan Lang Maraji di Desa Sepakat dan juga sebagai akses ke desa lainnya seperti Desa Moteng dan Desa Beru Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat. Namun Bupati Sumbawa Barat tidak mau membayar ganti rugi tanah yang digunakan sejak tahun 2016 atau 8 tahun silam.

Upaya kekeluargaan sudah beberapa kali dilakukan termasuk menanyakan kapan pembayaran ganti rugi itu direalisasikan. Tapi Bupati Sumbawa Barat selaku tergugat selalu mencari alasan dan berjanji akan membayar ganti kerugian. Bahkan somasi juga sudah dilayangkan, yang intinya menyampaikan bahwa tergugat (Bupati) secara sepihak telah membangun Jalan Usaha Tani (JUT).

Baca Juga  Tiga Pelaku “Bendungan Sejari” Dibekuk Polisi

Karena itu Ia selaku penggugat meminta Bupati memberikan solusi serta bertanggungjawab penuh atas kerugian yang dialaminya. Somasi ini mendapat tanggapan dari Bupati melalui Dinas PUPR. Dalam tanggapan somasinya, Pemda Sumbawa Barat sudah menganggarkan anggaran ganti rugi pembebasan lahan pada tahun 2016 bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Namun tahapan pembayaran ganti kerugian tidak dapat dilakukan karena berdasarkan hasil inventarisasi, identifikasi dan validasi dokumen hak kepemilikan atas obyek tanah tersebut belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Tentu saja tanggapan Pemda KSB ini dibantahnya. Menurut Ami, tanah itu dibelinya pada Tahun 2016 dibuktikan dengan Surat Pernyataan Peralihan/Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 8 Agustus 2016 dengan luas 1150 M², yang diregister di Kantor Pemerintah Desa Tepas Sepakat (Reg. No. : 593.3/18/Pemdes-TS/VIII/2016). “Jelas-jelas kami pemiliknya, tapi tidak pernah kami dihubungi dan tidak pernah kami tau berapa besar dana ganti rugi untuk pembebasan lahan dan diberikan kepada siapa. Ini yang masih misteri,” tukasnya.

Baca Juga  Sail To Indonesia Momen Sumbawa Promosi Keindahan Alam dan Kekayaan Kuliner

Secara lisan, Pemda KSB juga berjanji kepadanya bahwa dana pembebasan lahan itu akan kembali dianggarkan pada tahun 2024. Tentu saja janji ini sulit percaya dan diduga bohong. Sebab secara aturan, tidak dibenarkan menganggarkan anggaran untuk membebaskan obyek yang sama. Jika Pemda berani melakukan, maka bisa terjerat UU Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi kami duga kuat itu bohong. Mana mungkin kembali dianggarkan untuk pembebasan terhadap obyek yang sudah dibebaskan,” tandasnya.

Berdasarkan tanggapan somasi tersebut, kata Ami, makin memperjelas dan mempertegas bahwa Bupati Sumbawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk itu Ia meminta majelis hakim yang nanti akan menyidangkan perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Sementara Pengadilan Negeri Sumbawa menyampaikan pemberitahuan atau informasi pendaftaran online atas nama Ami Arief Saifullah terkait gugatan tersebut, bahwa teregistrasi dengan Nomor : PN SBW-30072024TCN.
Perkara : Gugatan, dan Status Pendaftaran Online : Menunggu Pendaftaran. (SR)

rokok NU

Response (1)

  1. Jembatan yang mana iya,,? Bukannya itu jalan jembatan sejak jaman bahula? Saya tinggal di Sepakat sekarang.. Mungkin saya bisa membantu, jangan-jangan ini berita Hoax.. Lang Maraji sebelah mana iya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *