Sultan Sumbawa XVIII Apresiasi Perlindungan 55 Motif Kere Alang Samawa untuk Dapatkan KIK

oleh -111 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com.(21 Mei 2026) — Sultan Sumbawa XVIII, Dewa Masmawa Sultan Muhammad Kaharuddin IV memberikan apresiasi terhadap upaya perlindungan 55 motif Kere Alang Samawa melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi Budaya Tradisional.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam sambutan tertulis Sultan yang dibacakan Sekretaris Majelis Adat Lembaga Adat Tana Samawa (LATS), Yuli Andari Merdikaningtyas, M.A, pada kegiatan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Universitas Samawa (UNSA), Dekranasda Kabupaten Sumbawa, LATS, Museum Bala Datu Ranga, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), hingga Kanwil Kemenkum NTB.

Dalam sambutannya, Sultan menegaskan bahwa Kere Alang merupakan warisan budaya Tau Samawa yang harus mendapat perlindungan hukum melalui pencatatan KIK.

“Kere Alang sebagai warisan budaya Tau Samawa harus mendapatkan perlindungan secara hukum dengan cara mencatatkan motif-motif tenun tradisional Sumbawa ini sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK),” demikian kutipan sambutan tertulis Sultan.

Menurutnya, kekayaan budaya tersebut memiliki nilai filosofi dan ekonomi yang tinggi apabila dirawat dan dilestarikan secara baik.

Sultan juga menyoroti pentingnya menjaga keberadaan Kere Alang di tengah era digitalisasi agar tetap menjadi kebanggaan masyarakat Sumbawa dan dikenal hingga tingkat internasional.

“Di tengah zaman digitalisasi ini, Kere Alang Samawa harus kita jaga, lestarikan, kembangkan, dan manfaatkan sebaik-baiknya untuk kemakmuran Tau Samawa, sehingga langkah awal perlindungan motif dan corak Kere Alang perlu kita daftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum, tidak hanya di negara kita namun juga diakui secara internasional,” tulis Sultan.

Dalam pidatonya, Sultan Sumbawa XVIII juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses riset hingga pengajuan KIK tersebut. Mulai dari Bupati Sumbawa yang dinilai serius dalam perlindungan budaya daerah, LPPM UNSA yang menyusun naskah akademik, Dekranasda yang responsif terhadap keresahan masyarakat, LATS sebagai narasumber penelitian, PT AMNT yang memfasilitasi riset dan pendaftaran KIK, Museum Bala Datu Ranga sebagai pusat edukasi budaya, hingga Kanwil Kemenkum NTB yang mengawal proses pencatatan dan penerbitan sertifikat KIK.

“Bagi kami, Kere Alang tidak hanya sekadar ekspresi budaya namun menjadi bagian dari identitas dan integritas Tau Samawa. Kita harus menjaga dan melestarikannya agar generasi muda mengetahui dan memiliki kebanggaan terhadap karya cipta para pendahulunya,” lanjut Sultan.

Selain pembacaan sambutan Sultan Sumbawa, kegiatan tersebut juga diisi pidato Wakil Rektor II UNSA, Muhammad Yamin SE., M.Si mewakili akademisi dan peneliti, perwakilan Social Impact PT AMNT, serta Kepala Kanwil Kemenkum NTB.

Sebagai penutup, Bupati Sumbawa memberikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak dalam mewujudkan pencatatan 55 motif Kere Alang Sumbawa agar memperoleh perlindungan hukum melalui Kekayaan Intelektual Komunal. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *