SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 Juni 2024) – Kejanggalan kasus dugaan penggelapan barang Sumber Elektronik yang dilaporkan Ang San San, sehingga membuat Nyonya Lusi duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, mulai terkuak. Sedikit demi sedikit kebenaran akan terungkap. Hal ini setelah digelar persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Rabu (12 Juni 2024).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, John Michel Leuwol SH yang berlangsung sejak sore hingga malam hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTB mengajukan saksi ahli, Drs. Khairunnas DS, Ak.CA., Cpa., CPI., ASEAN CPA.
Saksi ahli tersebut merupakan seorang auditor dari Kantor Akuntan Publik Khairunnas yang melakukan audit atau penghitungan barang-barang di Toko Sumber Elektronik. Dari hasil perhitungan yang sejak awal dianggap janggal inilah yang dijadikan alat bukti untuk menguatkan tindakan penyidik Polda NTB menetapkan Nyonya Lusi menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan sejumlah barang elektronik di Toko Sumber Elektronik hingga akhirnya ditahan dan menjadi terdakwa.
Fakta yang terungkap di persidangan yang diliput langsung samawarea.com, saksi ahli mengaku secara terus terang bahwa bukan polisi yang menugaskan dan membayarnya untuk melakukan audit terhadap isi Toko Sumber Elektronik, melainkan Ang San San, yang dalam kasus ini sebagai saksi pelapor.
Pengakuan saksi ahli ini untuk menjawab pertanyaan Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Safran SH MH, Adhar, SH., MH, Taufikurrahman SH., M.Hum, dan Muhammad Arif SH dari Sambo Law Firm.
Saksi ahli Khairunnas melanjutkan, bahwa audit ini dilakukan berdasarkan data yang diberikan oleh Ang San San dalam bentuk soft file. Data barang elektronik ini dalam rentang waktu 1 Januari 2015 hingga 28 Februari 2023. Oleh saksi ahli selaku auditor, hasil auditnya diserahkan kepada Ang San San, yang kemudian Ang San San menyerahkannya kepada penyidik kepolisian Polda NTB.
“Data yang kami jadikan bahan untuk dilakukan audit itu berasal dari Ang San San. Lalu hasil audit saya serahkan ke Ang San San sebagai orang yang membayar dan menugaskan saya melakukan audit. Kami bekerja atas dasar database yang diberikan oleh orang yang menugaskan kami. Mulai dari data barang yang dibeli, terjual, dan sisa barang yang ada,” jelasnya.
Namun saksi ahli ini tidak bisa menunjukkan data secara rinci berapa barang yang digelapkan terdakwa, maupun jumlah barang yang dijual oleh terdakwa per tahun dari 2014 – 2023 sebagaimana yang disebutkan saksi ahli dalam hasil auditnya, sehingga muncul angka yang disebut digelapkan terdakwa mencapai nilai nominal Rp 2.191.515.382 akibat selisih kurang barang sebanyak 11.132 unit yang tidak ada di Gudang milik CV Sumber Elektronik.
Lagi-lagi saksi ahli juga tidak bisa menjawab ketika ditanya kapan terdakwa menjual barang Sumber Elektronik. Sebab dalam penjelasan kuasa hukum terdakwa, bahwa terdakwa mulai membantu menjual barang Sumber Elektronik, hanya dalam waktu satu minggu pada tahun 2023, guna membayar tunggakan hutang bank akibat kredit macet karena ditinggal kabur Ang San San dan Almarhum Slamet Riyadi meninggal dunia.
Sementara pada tahun 2014-2018, terdakwa belum mengelola toko tersebut melainkan Ang San San (hingga 2017) dan Almarhum Slamet Riyadi—mantan suami dari Ang San San.
Saksi ahli juga mengaku melakukan audit di dua lokasi yaitu Toko Sumber Elektronik dan gudang milik terdakwa, dengan jumlah barang yang ada sebanyak 247 unit. Namun saksi ahli tidak bisa menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa apakah ada perbedaan jumlah dan jenis barang yang disita penyidik Polda, dengan yang diaudit oleh saksi ahli selaku auditor. Setelah mendengar keterangan saksi ahli dari kantor akuntan publik, JPU kembali menghadirkan saksi ahli lainnya yakni Ahli Pidana.
Sejak Dulu Nyonya Lusi Curiga Auditor Tidak Profesional
Seperti diberitakan sebelumnya (samawarea.com edisi 16 Oktober 2023 berjudul “Nyonya Lusi Laporkan Auditor Akuntan Publik Khairunnas ke Kapolri, OJK dan Ombudsman, ini Peristiwanya”) bahwa Nyonya Lusi (terdakwa) sempat mengajukan keberatan dan protes keras terhadap kegiatan audit.
Keberatan Nyonya Lusi ini dibuktikan dengan dilayangkannya surat pengaduan kepada empat institusi sekaligus. Yaitu Kapolri Cq. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Kementerian Keuangan RI, Ketua OJK Perwakilan NTB dan Ketua Ombudsman NTB.
Dalam pengaduannya, dia menilai Auditor dari Kantor Akuntan Publik Khairunnas yang beralamat di Kota Mataram, tidak professional dalam melakukan audit. Jika mengacu pada list atau daftar barang dalam hasil audit sebagai selisih 11.132 unit tersebut, Nyonya Lusi menyebutkan itu merupakan list atau daftar barang dari sejak berdirinya CV Sumber Elektronik yaitu pada Tahun 2014 hingga 2021.
Sedangkan dari Tahun 2014 hingga 2017 toko tersebut dikelola oleh pemiliknya Slamet Riyadi Kuantanaya (Alm) dengan Ang San San yang saat itu masih resmi menjadi istrinya. Namun pada Tahun 2017, Ang San San kabur meninggalkan suaminya Slamet Riyadi dan keduanya pun resmi bercerai Tahun 2020.
Sejak kaburnya Ang San San, Toko Sumber Elektronik tersebut dikelola sendiri oleh Almarhum Slamet Riyadi hingga awal 2021. Dan Slamet Riyadi meninggal dunia Bulan Mei 2021. Setelah pemakaman selesai, barulah Nyonya Lusi selaku ahli waris kembali membuka Toko Sumber Elektronik sekitar dua minggu lamanya. Selama dibuka olehnya (Lusy), barang yang laku terjual telah dilakukan pencatatan atau pembukuan.
Namun tak lama kemudian, datang Penyidik Polda NTB bersama tim akuntan public dari Bali (berdasarkan Laporan Polisi No. LP/182/IV/2021/NTB/SPKT tanggal 24 Mei 2021) untuk melakukan audit. Tapi pada saat itu Tim Audit gagal melakukan audit karena Nyonya Lusi keberatan. Sehingga penyidik Polda dan tim audit membawa paksa Hardisk Computer dan melakukan penyegelan sekaligus pemasangan garis polisi.
Sejak saat itu sampai sekarang Nyonya Lusi tidak pernah membuka Toko Sumber Elektronik. Adapun Hardisk Computer yang dibawa penyidik Polda dan Akuntan Publik berisikan daftar barang, harga barang, dan jumlah barang dari tahun 2014-2021.
Atas dasar data dalam hardisk itulah terlapor (Akuntan Publik Khairunnas) membuat hasil audit sehingga mendapat angka selisih 11.132 unit. Karena selisih 11.132 unit tersebut telah laku terjual atau dalam bentuk transaksi lainnya oleh Slamet Riyadi Kuantanaya (Alm) bersama istrinya Ang San San, pada rentang waktu 2014—2021 selaku pemilik dan pengelola saat itu. Bukan data saat Nyonya Lusy membuka toko tersebut yang berlangsung beberapa hari. (SR)





