SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 Juni 2024) – Sidang kasus dugaan tindak pidana penggelapan barang-barang Toko Sumber Elektronik dengan terdakwa Lusy, semakin menarik. Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumbawa, Rabu (12 Juni 2024), menghadirkan saksi ahli, Drs. Khairunnas DS, Ak.CA., Cpa., CPI., ASEAN CPA yang merupakan seorang auditor dari Kantor Akuntan Publik Khairunnas, Mataram.
Dari keterangan saksi ahli ini banyak terungkap sejumlah kejanggalan-kejanggalan. Di antaranya, saksi ahli tersebut mengaku bahwa yang menugaskan dan membayarnya untuk melakukan audit terhadap sejumlah barang Toko Sumber Elektronik adalah Ang San San. Padahal dalam perkara yang disidangkan ini, Ang San San sebagai saksi pelapor.
“Siapa yang menugaskan dan membayar saudara untuk melakukan audit terhadap barang-barang di Toko Sumber Elektronik, apakah polisi atau Ang San San ?” tanya Safran SH MH yang didampingi Adhar, SH., MH, Taufikurrahman SH., M.Hum, dan Muhammad Arif SH dari Sambo Law Firm, Mataram.
“Yang menugaskan dan membayar kami untuk melakukan audit adalah Ang San San. Hasil audit juga kami serahkan kepada Ang San San selaku orang yang membayar kami,” jawab Khairunnas dalam kesaksiannya.
Namun ada pengakuan yang cukup mencengangkan. Hal ini setelah tim kuasa hukum terdakwa mengkonfrontir keterangan saksi ahli tersebut yang tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik Polda NTB. Dalam keterangannya di BAP, saksi ahli ini menyimpulkan bahwa Nyonya Lusi diduga melakukan penggelapan sebesar 2 milyar rupiah.
“Dari mana dan atas dasar apa Saudara saksi menyimpulkan terdakwa melakukan penggelapan sebesar 2 milyar ?” tanya Safran—kuasa hukum terdakwa.
Awalnya saksi ahli membantah menyebutkan itu. Sehingga Ketua Majelis Hakim, John Michel Leuwol SH terpaksa memanggil saksi ahli, JPU dan tim kuasa hukum terdakwa maju ke meja majelis untuk memastikan isi BAP. Setelah melihat isi BAP tersebut, saksi ahli Khairunnas yang kembali duduk di kursi pemeriksaan, mengaku keliru dan khilaf. “Mungkin saya keliru dan khilaf (menyebutkan Nyonya Lusi diduga melakukan penggelapan),” aku Khairunnas.
Untuk diketahui, setelah meminta keterangan saksi ahli dari akuntan public, pada hari yang sama Majelis Hakim juga menghadirkan saksi ahli pidana yang diajukan JPU, Hendra S.SH dan Rika Ekayanti SH. Saksi ahli pidana ini merupakan saksi terakhir dari JPU. Pada sidang berikutnya, giliran kuasa hukum terdakwa mengajukan saksi. (SR)






