SUMBAWA BESAR, samawarea.com (25 Juni 2024) – Keterangan dua saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa Lusi pada sidang lanjutan kasus “Sumber Elektronik” di Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa (25/6) sore, cukup menarik. Sebab dari keterangan dan data yang ada, akan membuka secara terang benderang posisi terdakwa, dan hal-hal diduga janggal yang dilakukan penyidik Polda NTB dalam menangani kasus tersebut.
Ditemui usai sidang, Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Safran SH MH didampingi Adhar SH MH., Taufikurrahman SH., M.Hum dan Muhammad Arif SH dari Sambo Law Firm, mengungkap fakta-fakta di persidangan. Dikatakannya, keterangan saksi Herlina—mantan karyawan Toko Sumber Elektronik mengaku digaji oleh Nyonya Lusi dari hasil pengelolaan toko tersebut.
Disebutkan juga bahwa tujuan Nyonya Lusi mengelola Sumber Elektronik untuk melunasi hutang di Bank BNI. Kemudian jumlah barang yang dijual oleh Herlina selama dua minggu menjadi karyawan toko, ditotalkan secara nominal kurang lebih Rp 15 juta. Hasil itu digunakan untuk operasional Toko Sumber Elektronik. Seperti pembayaran gaji karyawan, pembayaran tagihan listrik dan PDAM.
Yang menarik lagi, sambung Safran, terungkap ada perbedaan jumlah barang yang disita polisi yang tercantum dalam BAP, dengan hasil catatan karyawan Toko Sumber Elektronik. “Ada selisih yang cukup besar dari hitungan jumlah. Versi kami mencapai 873 unit barang belum termasuk barang sisa 1 truk yang tidak sempat dihitung, sedangkan dalam BAP sebanyak 557 unit,” sebutnya.
Guna memastikannya, Safran menyatakan telah sepakat dengan majelis hakim untuk dilakukan pemeriksaan setempat (PS) atas barang bukti yang disita polisi. Ketika terjadi selisih atau kehilangan barang yang disita polisi terbukti, Safran menegaskan akan mempertimbangkan akan menempuh langkah hukum.
“Kami akan melaporkan oknum penyidik ke Polda NTB secara hukum dengan delik dugaan tindak pidana penggelapan, sebab barang bukti yang dicantum di BAP berbeda dengan jumlah barang hasil perhitungan saat dilakukan pengangkutan. Ketika ini terbukti, berarti ada ratusan barang yang sengaja dihilangkan atau digelapkan,” tandasnya.
Keterangan Darli–saksi lainnya juga menarik. Diungkap Safran, keterangan saksi berkaitan dengan tunggakan hutang di Bank BNI. Bahwa Sumber Elektronik memiliki hutang di bank sebesar Rp 1 miliar. Karena itulah membuat Nyonya Lusi bersama keluarga yang lain mengelola Sumber Elektronik untuk melunasi tagihan pinjaman bank.
“Yang menunggak itu atas nama CV Sumber Elektronik dengan jaminan sertifikat Rumah Makan Aneka Rasa Jaya sebagai harta bersama atau harta waris Selamet Riyadi dan saudara-saudaranya yang lain termasuk Nyonya Lusi,” bebernya.
Keterangan saksi juga mengemukakan alasan pihak BNI menagih tunggakan pinjaman ke Nyonya Lusi dkk, karena BNI kehilangan kontak dengan Ang San San. “Alasan pihak bank menagih langsung kepada pihak keluarga Nyonya Lusi karena Ang San San tidak bisa dihubungi untuk diminta pertanggungjawaban terhadap tunggakan pinjaman itu yang dimiliki oleh Sumber Elektronik,” tandas Safran.
Sejumlah fakta yang terungkap di persidangan ini, kata Safran, menjadi bahan untuk melangkah sebagai upaya untuk bersama-sama mendapatkan kebenaran dari satu peristiwa hukum yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebab berkaitan dengan keadilan dan kehormatan manusia yang dijunjung dan dihormati. (SR)






