Bupati Sumbawa Respons Aksi LSM Soal SHU IPR Koperasi Bukit Selonong

oleh -106 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13 Juli 2026) – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP menerima puluhan massa yang tergabung dalam aliansi LSM yang menggelar aksi unjuk rasa terkait pengelolaan Sisa Hasil Usaha (SHU) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Koperasi Bukit Selonong di Kecamatan Lantung, Senin (13/7).

Di hadapan massa aksi di gedung DPRD Sumbawa, Bupati yang didampingi Sekda Dr. H. Budi Prasetiyo M.AP, Wakil Ketua I dan III DPRD, H. Berlian Rayes S.Ag., M.M.Inov dan Zulfikar Demitry SH MH serta dihadiri sejumlah anggota gabungan Komisi, menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat dan elemen LSM dalam mengawal pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Sumbawa.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada teman-teman semua. Kepedulian seperti ini sangat kami apresiasi. Mari kita bersama-sama menjaga agar pengelolaan sumber daya alam berjalan dengan baik, tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban masyarakat maupun pencemaran lingkungan,” ujar Bupati.

Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi sekaligus memperkuat langkah Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat.

Bupati menegaskan, sejak awal dirinya mendukung keberadaan IPR sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, seluruh aktivitas pertambangan harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah mengusulkan 23 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai bagian dari upaya memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan secara legal.

“Kalau saya tidak mendukung, tentu saya tidak akan mengusulkan pembentukan koperasi maupun mengusulkan wilayah pertambangan rakyat. Justru kita ingin masyarakat menambang secara resmi dan sesuai aturan,” tegasnya.

Meski demikian, Bupati mengingatkan bahwa legalitas saja tidak cukup. Aspek keselamatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta kewajiban reklamasi pascatambang harus dipenuhi oleh setiap pengelola IPR.

Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan dokumen lingkungan, termasuk Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

“Pemerintah akan terus melakukan pengawasan. Keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, dan reklamasi menjadi perhatian serius. Jika ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” katanya.

Selain itu, Bupati berharap keberadaan IPR mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja lokal, perputaran ekonomi, hingga peluang usaha bagi pelaku UMKM dalam penyediaan kebutuhan logistik maupun material pendukung aktivitas pertambangan.

Di akhir penyampaiannya, Bupati mengajak seluruh pihak untuk terus mengawal pengelolaan pertambangan rakyat agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *