SUMBAWA BESAR, samawarea.com (21 Juni 2024) – Seorang pemuda berinisial RA (19) ditangkap anggota Polsek Lunyuk, Kamis (20/6) tengah malam. Penangkapan ini dilakukan karena warga Desa Perung Lunyuk ini mencuri handphone milik dua orang pengunjung di pantai setempat.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK, M.IP, melalui Kapolsek Lunyuk AKP Edi Sumarsono, Jumat (21/6) mengatakan kasus pencurian itu terjadi pada Senin (17 Juni 2024) pukul 19.00 Wita. Saat itu korban FD (15) bersama temannya bermain di pantai. Keduanya meletakkan HP di atas pasir, lalu bermain air di pantai.
Saat kembali, keduanya tak mendapatkan HP miliknya. Korban mencoba menghubungi nomor HP-nya, namun sudah tidak aktif. Atas kejadian itu, korban kehilangan HP merk Iphone 11 warna hitam dan Vivo warna silver. Polsek Lunyuk yang menerima laporan melakukan penyelidikan, dengan melacak keberadaan HP korban.
Tiga hari kemudian, penyelidikan polisi membuahkan hasil. Selain menemukan HP korban yang sempat digadai, pelakunya juga tertangkap. Dari tangan pelaku, diamankan dua buah handphone dan uang tunai Rp 700.000. Kini pelakunya telah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (SR)






