Kasus Pembunuhan di Empang, Tersangka Beraksi Sendiri dan Terencana

oleh -1730 Dilihat
Barang bukti kasus pembunuhan di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19 Juni 2024) – Kasus pembunuhan di Kecamatan Empang yang menewaskan Irvan Arsyad (47) warga RT. 01/01 Dusun Lapangan, Desa Empang Bawah, terus didalami Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa. Dalam pemeriksaan tersangka JH yang ditangkap belum lama ini, terungkap pengakuan tersangka dan aksi yang dilakukan terhadap korban.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., S.IK, Rabu (19/6) mengatakan, bahwa tersangka telah resmi ditahan, Selasa (18/6) pagi, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.

Dalam keterangannya kepada penyidik, ungkap Kasat, tersangka mengaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini seorang diri. Bahkan untuk menghabisi korban, tersangka sudah merencanakannya.

Tersangka menunggu korban pulang dari kebunnya, di jalan usaha tani. Ketika korban melintas menggunakan sepeda motor, korban langsung menyerangnya menggunakan senjata tajam berupa parang panjang. Serangan pertama mendarat di kepala korban yang kebetulan mengenakan helm. Hantaman keras itu menyebabkan helm yang dikenakan korban pecah.

Seketika korban terhuyung dan jatuh dari sepeda motor. Tanpa memberi kesempatan, tersangka kembali melancarkan serangan berikutnya, sehingga tebasan senjata tajam itu mendarat di tangan, lengan, jari , bahu, dan keronkongan. Beberapa di antaranya putus, tersabet sajam. Setelah melakukan aksinya, tersangka meninggalkan TKP dan pulang ke rumah. “Tindakan ini dilakukan seorang diri,” kata Kasat Regi.

Karena perbuatannya direncanakan, lanjut Kasat, tersangka akan dijerat pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Selain itu pasal penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Seperti diberitakan, korban pertamakali ditemukan warga Dusun Marga Makmur Desa Empang Bawa bernama Kamsun yang baru pulang dari kebunnya. Saat melintas di jalan usaha tani, melihat sepeda motor tak bertuan tergeletak di tengah jalan.

Saksi mencoba mencari siapa pemiliknya dan menemukan korban tidak jauh dari sepeda motor. Kondisinya sangat mengenaskan karena terdapat luka di sekujur tubuhnya, diduga akibat sabetan senjata tajam.

Penemuan mengerikan ini langsung dilaporkan ke Polsek Empang, yang kemudian anggota yang dipimpin Kapolseknya, IPTU Nakmin bersama pihak Puskesmas menuju TKP. Korban yang sudah tidak bernyawa dievakuasi ke Puskesmas Empang untuk dilakukan Visum et Reperdum.

Hanya membutuhkan waktu dua jam setelah kejadian, Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa yang dikomandani AIPDA Abdul Razak meringkus terduga berinisial JH (35)—sekampung dengan korban. Ikut diamankan barang bukti berupa sebilah parang panjang yang diduga digunakan terduga untuk menghabisi korban.

Akibat penganiayaan ini, tangan kiri korban putus, pergelangan tangan kanan putus, jari kelingking putus, ibu jari tangan kiri putus, dan kerongkongan putus. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *