SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 Juni 2024) – Wilayah barat Sumbawa kembali menjadi target dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus tiga orang pria, satu di antaranya masih di bawah umur, Senin (10/6/2024) malam pukul 19.30 Wita. Ketiga pria yang ditangkap di salah satu rumah wilayah Desa Jorok Kecamatan Utan ini adalah DH (45), MA (53) dan WS (16).
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.IK, M.IP, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tamrin S.Sos yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut. Berbekal informasi ini, Kasat bersama anggota Opsnal turun ke lokasi dan melakukan penggerebakan untuk menangkap ketiganya.
Dalam penggeledahan badan dan lokasi, anggota menemukan 3 poket shabu seberat 1,40 gram, alat hisap (bong), sebundel klip obat kosong, gunting, pipa kaca, skop plastik, korek gas, 3 HP Android, timbangan digital, sdebungkus rokok Marlboro dan uang tunai Rp. 1.000.000. Untuk proses lebih lanjut, ketiganya digelandang ke Polres Sumbawa. (SR)






