CARE Indonesia Optimis Pemenuhan Hak Maternitas Mendorong Kesetaraan Gender

oleh -828 Dilihat

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Disahkan

JAKARTA, samawarea.com (14 Juni 2024) – Rapat Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, Selasa (4/6/2024).

Pengesahan UU ini jadi momentum penting untuk memperkuat pemberdayaan perempuan, mewujudkan generasi emas Indonesia serta penguatan kesetaraan gender di rumah. Indonesia telah mencapai pertumbuhan sosial dan ekonomi yang pesat dan mengesankan dalam beberapa tahun terakhir.

Trend angka kematian ibu dan anak menurun, serta adanya peningkatan penyediaan pelayanan kesehatan dasar di seluruh wilayah termasuk daerah terpencil. Selain itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan Angka Partisipasi Sekolah (APS) di Indonesia tahun 2023 meningkat dibandingkan tahun 2022 dengan APS pada rentang usia 7-15 tahun hampir mencapai 100%.

Baca Juga  Cegah Corona di Sumbawa, 26 Dalam Pantauan, Tersisa 4 Orang

Dr. Abdul Wahib Situmorang, CEO Yayasan CARE Peduli (YCP/CARE Indonesia), optimis langkah pemerintah Indonesia dalam mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan akan memperkuat hak perempuan Indonesia, termasuk hak pekerja perempuan, yang bisa mendorong kesetaraan gender di Indonesia.

“Sebagai organisasi yang berfokus pada pendekatan holistik mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia, kami menyambut baik pengesahan UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Hal ini merupakan upaya merangkul semua pihak untuk pemenuhan hak bagi perempuan dan anak dengan mendorong peran laki-laki dalam pengasuhan sebagai wujud nyata kesetaraan relasi antara perempuan dan laki-laki dalam rumah tangga, serta memperkuat pekerja perempuan di tempat kerja dan bagi kelompok disabilitas. Karena itu, dengan pemenuhan hak anak di seribu hari pertama kehidupan bisa mendorong tercapainya generasi emas Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut Abdul Wahib menambahkan, Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan seperti tingginya prevalansi stunting pada balita di Indonesia serta ketidaksetaraan dan kerentanan yang dialami pekerja perempuan.

Baca Juga  Presiden Jokowi Pastikan Bonus Atlet Langsung Diterima

Menurutnya, partisipasi aktif dari seluruh pihak seperti pemerintah, legislatif, masyarakat dan pemberi kerja penting untuk memastikan implementasi UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan berjalan baik. CARE Indonesia berkomitmen terus mendorong pengentasan kemiskinan melalui perwujudan kesetaraan gender dan inklusi sosial, kesiapsiagaan dan respon kebencanaan serta perlindungan iklim, yang berfokus pada perempuan dan anak.

“Kami terus bekerja bersama berbagai pihak dan mitra melalui berbagai program seperti percepatan penurunan stunting, penguatan dan pemberdayaan kelompok perempuan pekerja, kesetaraan gender di tempat kerja, penguatan ketangguhan kelompok perempuan dan anak muda serta pemberdayaan kelompok perempuan untuk perlindungan ekosistem penting dan solusi berbasis alam di berbagai wilayah Indonesia,” pungkasnya. (SR)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *