Bawa Shabu 165,77 Gram di Depan Sekolah, Pengedar Narkoba Dicokok

oleh -3077 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (22 Juni 2024) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa kembali berhasil meringkus pengedar narkoba di wilayah hukumnya, Jumat (21/6) malam pukul 19.30 Wita. Adalah DI (44) warga Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Badas, dicokok saat membawa narkotika jenis shabu seberat 165,77 gram.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.IK, M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tamrin S.Sos mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Anggota meluncur ke wilayah Kecamatan Badas. Tanpa membuang waktu, tim meringkus DI yang berada di pinggir jalan depan SDN 1 Labuan Badas.

Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti 3 poket shabu seberat hampir 2 ons dan sepeda motor Scoopy warna merah hitam. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke rumah milik terduga yang beralamat di Desa Labuan Sumbawa. Tim menemukan barang bukti lainnya berupa 2 buah bong, 4 klip bekas pakai, 2 korek plastik, 2 pipa kaca, 2 sumbu, 1 gunting dan 1 dompet batik.

“Terduga merupakan pengedar sekaligus pemakai narkoba. Namun terduga membantah barang haram itu miliknya melainkan milik seseorang. Guna proses lebih lanjut, terduga digelandang ke Polres Sumbawa. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *