Motor Pinjaman Digadai, Pria ini Ngaku Kecanduan Narkoba dan Judi Online

oleh -734 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (7 Februari 2024) – Seorang residivis tertangkap Reskrim Polsek Utan, Senin (5/2) malam pukul 21.00 Wita. Pria berinisial SH (28) warga Desa Tengah Kecamatan Utan ini ditangkap karena menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy milik Purnama Wirawan, Senin (5/2).

Kapolsek Utan, IPTU Awaluddin S.AP, M.M.Inov., menuturkan, kasus penggelapan tersebut berawal ketika korban datang ke rumah Glen di Desa Tengah menggunakan motor Scoopy. Kemudian datang pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk sebuah urusan. Namun hingga beberapa lama sepeda motor itu belum dikembalikan sehingga korban beranjak mencarinya.

Ternyata sepeda motor itu digadaikan di Desa Pukat Kecamatan Utan seharga Rp. 2.000.000. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya ke Polsek Utan. Pelaku ditangkap saat berada di rumah warga di Kecamatan Buer.

Baca Juga  Sempat Jadi Tersangka, Kades Penyaring Dibebaskan dari Jeratan Hukum

Kepada polisi, pelaku mengaku menggadai sepeda motor korban karena kecanduan narkoba dan judi online. Kini pelaku dalam proses pemeriksaan. Selain menggelapkan sepeda motor, pelaku juga menggelapkan handphone. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *