SUMBAWA BESAR, samawarea.com (26 September 2026) — Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan tambahan anggaran dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk kebutuhan prioritas dan program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, saat menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa dalam Sidang Paripurna III, Jumat (25/9/2026).
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa, dipimpin Wakil Ketua III DPRD Sumbawa, Zulfikar Demitry, S.H., M.H. Hadir pula Wakil Ketua I dan II DPRD, 31 anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, serta para kepala perangkat daerah.
Dalam jawabannya, Wabup Ansori menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan, pertanyaan dan masukan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Salah satu poin utama yang disampaikan pemerintah daerah adalah perubahan struktur pendapatan dan belanja. Dalam rancangan perubahan APBD 2026, belanja daerah bertambah Rp 224,51 miliar atau 11,70 persen, sedangkan pendapatan meningkat Rp 45,83 miliar atau 2,42 persen. Selisih kebutuhan tersebut, kata Wabup, dibiayai dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
“Tambahan belanja tersebut tidak diarahkan untuk menciptakan beban tetap yang akan menekan APBD pada tahun-tahun berikutnya,” tegasnya.
Menurut Ansori, tambahan anggaran difokuskan untuk kegiatan tahun sebelumnya yang belum selesai, kekurangan belanja tahun berjalan, kebutuhan mendesak, program prioritas termasuk 12 Program Unggulan Daerah, serta belanja modal.
Perubahan cukup signifikan terjadi pada belanja modal. Anggarannya meningkat dari Rp 50,36 miliar menjadi Rp 102,28 miliar, atau naik 103,12 persen.
Pemerintah daerah menyebut peningkatan tersebut sebagai langkah awal koreksi struktur belanja yang akan dilanjutkan secara bertahap dalam APBD 2027.
Peningkatan belanja modal, lanjut Wabup, harus dilihat berdasarkan manfaat dan dampaknya terhadap perekonomian, produktivitas pertanian, ketahanan pangan, pelayanan dasar dan pengurangan kemiskinan.
Sementara itu, belanja barang dan jasa bertambah Rp 126,81 miliar atau 25,23 persen. Pengendaliannya tetap mengacu pada standar harga satuan dan kebutuhan pelayanan.
Menjawab sorotan fraksi terkait SiLPA, pemerintah daerah menjelaskan bahwa dalam APBD sebelum perubahan, SiLPA ditargetkan sebesar Rp25 miliar.
Namun berdasarkan LKPD Tahun 2025 yang telah diaudit, realisasinya mencapai Rp 201,68 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari SiLPA terikat sebesar Rp 89,89 miliar dan SiLPA bebas sebesar Rp 111,79 miliar.
Ke depan, Pemkab Sumbawa berkomitmen memperbaiki perencanaan kas dan proses pengadaan sejak awal tahun. Pemantauan realisasi anggaran juga akan dilakukan secara triwulanan agar penyerapan lebih optimal.
Terkait sorotan mengenai penurunan retribusi daerah sekitar Rp 32,28 miliar, Wabup menjelaskan bahwa kondisi tersebut terutama disebabkan reklasifikasi pendapatan BLUD Puskesmas dan RSUD ke dalam kelompok lain-lain PAD yang sah.
Reklasifikasi tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dan disesuaikan dengan klasifikasi pendapatan yang berlaku.
Dengan demikian, pemerintah daerah menegaskan secara netto PAD tidak berkurang karena yang berubah adalah pos pencatatannya. Kontinuitas pelayanan kesehatan melalui BLUD tetap berjalan.
Pemkab juga meluruskan angka kenaikan PAD dalam dokumen, yakni sebesar Rp 108,36 juta atau 0,04 persen, dari Rp 251,48 miliar menjadi Rp 251,59 miliar. Angka tersebut akan diseragamkan pada dokumen terkait.
Di sektor infrastruktur, sejumlah ruas jalan menjadi perhatian, di antaranya Simpang Raberas–Simpang Boak, Lintas Moyo–Kakiang, Berare–Olat Rawa, Moyo–Serading, Sampa–Ai Ngelar, Langam–Ropang, Sebasang–Unter, Simpang Bajo–Labuhan Pade, serta akses menuju kampus. Penanganannya dilakukan melalui pemeliharaan rutin sesuai kemampuan keuangan daerah.
Untuk Jembatan Dusun Kayu Madu, Desa Labuhan Badas, pemerintah daerah telah menyiapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai dasar penanganan. Sedangkan ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Untuk jaringan irigasi, dari 99 usulan melalui Sistem Informasi Pengusulan Irigasi (SIPURI) Kementerian Pekerjaan Umum pada 2026, sebanyak 72 usulan telah disetujui untuk ditangani.
Di sektor pendidikan, Pemkab memastikan keberlanjutan Kartu Sumbawa Pintar sebagai program unggulan ke-12 bagi warga miskin dan berprestasi. Penerima program ditetapkan berdasarkan data yang telah diverifikasi.
Sementara di bidang kesehatan, Pemkab Sumbawa menegaskan komitmen menyelesaikan pembangunan RSUD Sering. Saat ini koordinasi dilakukan dengan Kementerian Kesehatan untuk memperoleh dukungan pemenuhan prasarana dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Pemerintah juga memastikan ketersediaan obat esensial di Puskesmas hingga akhir tahun serta penuntasan sisa kuota UHC.
Persoalan pertambangan rakyat juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan, mendorong tata kelola lingkungan yang berkelanjutan, sekaligus memfasilitasi legalisasi pertambangan rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menghadapi dampak kemarau ekstrem, Pemkab memastikan ketersediaan anggaran penanganan bencana. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung distribusi air bersih, kesiapsiagaan armada dan penyediaan sarana mitigasi di wilayah terdampak.
Menutup penyampaiannya, Wabup Ansori menegaskan seluruh pandangan fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan Perubahan APBD 2026 bersama DPRD.
Pemerintah daerah juga menyatakan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan informasi dalam seluruh tahapan pengelolaan APBD.
Rancangan Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan DPRD melalui Badan Anggaran, dengan memperhatikan kebutuhan, prioritas, target pelaksanaan serta manfaat setiap program bagi masyarakat. (SR)






