SUMBAWA BESAR, samawarea.com (18 Januari 2024) – Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 harus dipercepat. Untuk mendorong percepatan itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa menjadwalkan pertemuan dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola DAK, dan KPPN Sumbawa.
Kepala BKAD Sumbawa, Didi Hermansyah, SE, Kamis (18/1/2024) di ruang kerjanya, mengatakan pertemuan itu akan dilaksanakan setelah HUT Sumbawa. Dalam ketentuan pelaksanaan DAK Tahun Anggaran 2024 ini, masih ada ruang sampai dengan 14 Maret mendatang jika ada resvisi terhadap dokumen rencana kegiatan. “Kalau sudah lewat itu maka tidak bisa. Kami akan berusaha bersama KPPN Sumbawa Besar supaya kita bisa mempercepatnya,” imbuhnya.
Berdasarkan daftar alokasi dana Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024, ungkap Didi, Kabupaten Sumbawa mendapatkan alokasi DAK sebesar Rp 447.930.417.000. Jumlah ini terdiri dari tiga item, yakni DAK Fisik total pagu Rp 168.725.754.000, DAK Non Fisik Rp 244.642.877.000, dan hibah ke daerah Rp 34.561.786.000. Untuk penyaluran DAK sudah diatur juga dalam Peraturan Menteri Keuangan, paling cepat ketika sudah ada minimal satu kontrak fisik. (SR)






