SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 Desember 2023) – Nyonya Lusi mempertanyakan penanganan pengaduannya ke penyidik Ditreskrimum Polda NTB atas dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ang San San—mantan iparnya. Ia menilai polisi terlalu lamban, berbeda ketika laporan yang dilayangkan Ang San San yang sangat serius dan cepat direspon oleh jajaran Polda.
Kepada media ini, Nyonya Lusi yang berada di Polda NTB, Jumat (15/12) mengatakan bahwa mantan iparnya (Ang San San) dengan sengaja menyerang kchormatan atau nama baiknya dengan menuduhkan sesuatu yang tidak diperbuatnya.
Dugaan pencemaran nama baik ini bermula ketika Terlapor kabur dan mengajukan cerai gugat kepada Slamet Riyadi Kuantanaya (Atoe) di Pengadilan Negeri Mataram (putusan sudah inkrah). Berselang beberapa tahun setelah Atoe meninggal dunia terlapor tiba-tiba datang ingin mengambil dan menguasai harta benda peninggalan almarhum.
Namun upaya terlapor ditentang ahli waris Atoe, sebab Terlapor telah banyak membawa harta benda milik almarhum saat kabur tahun 2017 lalu. Alasan lain ahli waris menolak memberikan harta henda yang diklaim sebagai harta bersama oleh Terlapor karena tidak adanya putusan inkrah dari pengadilan yang menentukan apa saja yang menjadi objek harta bersama dan berapa bagian dari Terlapor.
Terlebih lagi almarhum selama terikat pernikahan dengan Terlapor meninggalkan hutang bank sebesar Rp 1.000.000.000, ditambah denda dan bunga mencapai Rp. 1,2 Milyar di Bank BNI Cabang Sumbawa. Hutang tersebut ujung-ujungnya menjadi beban bagi ahli waris karena jika tidak bayar maka jaminan atau agunan (tanah dan bangunan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya) yang merupakan warisan dari orangtua akan dilakukan lelang jaminan.
Karena sikap ahli waris inilah pada tanggal 24 Mei 2021 tepatnya 19 hari setelah Atoe meninggal dunia, Terlapor melaporkan semua saudara kandung dan keponakan dari almarhum yang menguasai objek dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) NTB atas dugaan tindak pidana penggelapan dan atau memasuki perkarangan tertutup, sebagaimana Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Seiring berjalannya waktu, September 2023, Nyonya Lusi ditetapkan sebagai tersangka. Akibat dari laporan Ang San San di Polda NTB, telah banyak menyebabkan kerugian materil selama 2 tahun lebih dan hampir tiap bulan datang untuk memenuhi panggilan polisi, sebesar Rp. 200.000.000, ditambah dengan kerugian imaterial yang jika diamulasi sebesar Rp. 2 Milyar karena harga diri dan kehormatan Pelapor yang dituduh mencuri atau menggelapkan barang-barang yang belum jelas pembagiannya menurut secara keperdataan merupakan hak dari Pelapor dan Terlapor.
“Saya dituduh menyimpan, menguasai dan atau menggelapkan kendaraan tranportasi CV. Sumber Elektronik berupa 1 Unit roda empat type Daihatsu Xenia Nopol DR 1335 AJ, mobil pick up Grand Max Nopol EA 8240 A, kendaraan roda dua merk Honda Scoopy dan beberapa unit peralatan elektronik berupa 3 unit kulkas, dan 4 unit mesin cuci. Padahal yang sebenarnya, barang-barang tersebut diamankan dan dikelola, untuk melaksanakan amanah dari almarhum (Atoe) sebagai saudara kandung”.
“Jadi wajar saya dan ahliwaris yang lain mempertahankan barang-barang itu dan tidak mau menyerahkan begitu saja kepada Terlapor atau siapa saja vang mengklaim, sebelum adanya putusan inkrah dari Pengadilan Negeri yang berwenang untuk menentukan apa saja yang menjadi bagian dan berapa bagian masing-masing pihak antara Pelapor dan Terlapor. Sebab terhadap barang-barang yang diklaim sebagai hak milik Terlapor adalah tidak benar sepenuhnya karena barang-barang tersebut jelas merupakan Harta Bersama antara Terlapor dengan almarhum yang secara hukum bagian dari Slamet Riady Kuantanaya adalah milik ahli waris,” tegasnya.
Lucunya, Ang San San mengklaim harta benda sebagai harta bersama dengan mantan suaminya, tapi tidak mengakui hutang bank Rp 1,2 milyar yang diperoleh keduanya (Atoe dan Ang San San) saat masih terikat perkawinan untuk digunakan membeli asset-asset yang ada dalam CV. Sumber Elektronik.
Parahnya lagi, lanjut Nyonya Lusi, Ia dituduh okeh Ang San San menyimpan dan menguasai 7 rekening bank atas nama CV. Sumber Elektronik dan Slamet Riady Kuantanaya sebagaimana yang tertera dalam gugatan Ang San San selaku Penggugat pada pekara No. 141/Pdt.G/2023/PN. SBW.
“Kami sama sekali tidak tahu menahu terkait rekening-rekening itu dan tidak punya akses terhadap semua rekening tersebut, sebab hanya almarhum dan Ang San San yang mengetahuinya. Ini tuduhan yang keji,” sesalnya.
Di bagian lain, Nyonya Lusi meminta Polda NTB menangkap Auditor dari Kantor Akuntan Publik Khairunnas yang beralamat di Kota Mataram. Pengaduan ini dilakukan karena menilai oknum auditor tersebut tidak professional dalam melakukan audit. Bahkan patut diduga hasil audit terhadap isi Toko Sumber Elektronik, mengada-ada yang kemudian dijadikan alat bukti oleh pihak kepolisian yang kemudian menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penggelapan.
Nyonya Lusi mengungkapkan, bahwa audit yang dilakukan auditor terhadap barang di Toko Sumber Elektronik pada periode 01 Desember 2018 – 28 Februari 2023. Hal itu jelas sangat merugikannya. Pasalnya, audit itu tidak professional, tendensius dan penuh kejanggalan. Ini dapat dibuktikan bahwa audit hanya berlangsung beberapa jam dan itupun hanya menghitung barang elektronik yang besar seperti TV, Kulkas, AC dan lainnya. Namun setelah audit selesai, auditor mengatakan terdapat 11.132 unit sebagai selisih barang yang tidak ada dalam CV (Toko) Sumber Elektronik. Padahal luas dari toko itu jelas tidak akan mampu menampung 11.132 unit yang disebutkan sebagai selisih.
Jika mengacu pada list atau daftar barang dalam hasil audit sebagai selisih 11.132 unit tersebut sambung Nyonya Lusi, jelas merupakan list atau daftar barang dari sejak berdirinya CV Sumber Elektronik yaitu pada Tahun 2014 hingga 2021. Sedangkan dari Tahun 2014 hingga 2017 toko tersebut dikelola oleh pemiliknya Slamet Riyadi Kuantanaya (Alm) dengan Ang San San yang saat itu masih resmi menjadi istrinya.
Namun pada Tahun 2017, Ang San San kabur meninggalkan suaminya Slamet Riyadi dan keduanya pun resmi bercerai Tahun 2020. Sejak kaburnya Ang San San, Toko Sumber Elektronik tersebut dikelola sendiri oleh Almarhum Slamet Riyadi hingga awal 2021. Dan Slamet Riyadi meninggal dunia Bulan Mei 2021.
Setelah pemakaman selesai, barulah dia selaku ahli waris kembali membuka Toko Sumber Elektronik sekitar dua minggu lamanya. Selama dibuka olehnya (Lusy), barang yang laku terjual telah dilakukan pencatatan atau pembukuan.
Sejak saat itu sampai sekarang Nyonya Lusi tidak pernah membuka Toko Sumber Elektronik. Adapun Hardisk Computer yang dibawa penyidik Polda dan Akuntan Publik berisikan daftar barang, harga barang, dan jumlah barang dari tahun 2014-2021.
Atas dasar data dalam hardisk itulah terlapor (Akuntan Publik Khairunnas) membuat hasil audit sehingga mendapat angka selisih 11.132 unit. Karena selisih 11.132 unit tersebut telah laku terjual atau dalam bentuk transaksi lainnya oleh Slamet Riyadi Kuantanaya (Alm) bersama istrinya Ang San San, pada rentang waktu 2014—2021 selaku pemilik dan pengelola saat itu. Bukan data saat Nyonya Lusy membuka toko tersebut yang berlangsung beberapa hari.
“Jadi sangat jelas selisih 11.132 unit itu yang dijadikan acuan untuk menuduh saya melakukan penggelapan sebagaimana yang dilaporkan Ang San San di Polda NTB yang menyebabkan saya menjadi tersangka atas dasar alat bukti berupa hasil audit barang-barang itu. Jika dicermati dari kronologis ini, justru merekalah yang diduga melakukan penggelapan dan patut diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengkambinghitamkan saya dan keponakan saya,” sesal Nyonya Lusi.
Ia berharap pihak kepolisian serius menangani dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya Karena apa yang dituduhkan Ang San San jauh dari kejadian yang sebenarnya, dan terkesan memutarbalikan fakta. Demikian dengan hasil audit Audiror Khairunnas, agar dapat diusut. “Semoga polisi dapat bertindak professional, tidak diskriminasi dan harus berlaku adil,” pintanya. (SR)






