SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16 Desember 2023) – Setelah ditetapkan sebagai tersangka Senin (11/12) lalu, Bendahara BUMDes Semamung Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa berinisial PM (29) resmi ditahan, Jumat (15/12) malam.
Sebelum dilakukan penahanan PM yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sumbawa Besar melalui BUMDes Sahabat Desa Semamung Tahun 2021 dan 2022 ini diperiksa selama 8 jam di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Saat pemeriksaan, tersangka didampingi kuasa hukumnya.
Kajari Sumbawa, Hendi Arifin SH didampingi Kasi Pidsus, Indra Zulkarnain SH dan Kasi Intelijen, Zanuar Irkham SH, dalam jumpa persnya, menyebutkan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/N.2.13/Fd 2/12/2023.
“Kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa berkesimpulan telah ditemukan cukup alat bukti dan selanjutnya menetapkan satu orang tersangka berinisial PM selaku bendaharawan BUMDes Sahabat Desa Semamung, hari ini kami tahan,” ungkapnya.
Dari perbuatan tersangka, lanjut kajari, BNI dirugikan sebesar Rp 3.208.000.000. Dana yang diduga hasil kejahatannya digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 200 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
Kajari mengungkap modus yang dilakukan tersangka. Bermula adanya MoU antara Bank BNI dengan BUMDes Sahabat Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu tentang penyediaan dan penggunaan layanan jasa perbankan serta dukungan program dalam rangka pemberdayaan ekonomi desa.
Adanya MoU ini dimanfaatkan tersangka dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di beberapa lokasi yakni Semamung, Berang Rea, dan Marga Karya. Dari sosialisasi ini, tersangka PM membuat suatu perjanjian dengan masyarakat desa yang awalnya enggan mengajukan KUR. Namun sikap warga berubah setelah tersangka mengiminginya dengan komitmen fee.
Caranya, tersangka meminjam KTP warga untuk dijadikan pemohon pinjaman KUR ke Bank BNI. Terkumpulah 46 KTP. Setelah permohonan disetujui BNI, pihak bank menyerahkan ATM dan buku tabungan kepada masyarakat dengan nilai pinjaman rata-rata Rp 50 juta sesuai batas maksimal. Setelah itu masyarakat menyerahkan ATM dan buku tabungan tersebut kepada tersangka PM.
Kemudian tersangka menarik uang dari semua rekening tabungan masyarakat. Sebagai kompensasi, tersangka memberikan fee kepada para pemohon berkisar antara Rp 3,5 juta sampai 5 juta per orang. Bukan hanya itu, tersangka berjanji akan membayar angsuran kredit para pemohon atas pinjaman KUR dimaksud. Belakangan kredit ini macet dan BNI telah dirugikan sekitar Rp 3,2 Miliar. (SR)






