Meski Disegel Pemerintah, PT DAK Tetap Kekeuh Beroperasi

oleh -1714 Dilihat

SUMBAWA BARAT, samawarea.com (28 November 2023) – PT DAK yang berada di Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat nampaknya tetap kekeuh beroperasi meski sudah dipasang spanduk tanda disegel. Penyegelan itu dilakukan karena PT. DAK tidak memiliki ijin lingkungan oleh Tim Dinas Kabupaten Sumbawa Barat.

Hasil Inspeksi mendadak (Sidak) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PU Sumbawa Barat melalui Bidang Tata Ruang di Kantor PT. DAK, , Selasa (28/11), meminta PT DAK tidak beroperasi karena belum melengkapi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat.

“Apalagi sebelumnya pada Bulan September lalu kami sudah memasang plang untuk melarang beraktivitas sampai mengantongi kelengkapan izin keseluruhan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Juru Bicara Tim Dinas LH, Herianto ST yang  Kepala Bidang Lingkungan Hidup di hadapan manajemen PT. DAK.

Baca Juga  Gubernur NTB Dukung Madu Trigona Jadi Primadona Industrialisasi Sumbawa

Menurut Herianto, Izin Pendirian Gedung (PDG) yang dikantongi perusahaan itu belum cukup untuk melakukan operasi. PDG hanya legalitas untuk mendirikan bangunan, dan memastikan bahwa tempat membangun gedung tersebut sudah sesuai dengan Tata Ruang Kabupaten Sumbawa Barat.

Sementara izin lingkungan untuk memastikan proses yang dilakukan oleh PT. DAK aman bagi lingkungan. Sebab dari izin ini akan dipastikan pembuangan limbahnya sesuai dengan standar keamanan, bagaimana mengatasi debu akibat aktivitas, dan yang paling penting harus berkomitmen dalam menjaga lingkungan.

Untuk ukuran PT DAK sebagai perusahaan menengah harus mengurus izin UKL-UPL. Ini dilihat dari aktivitas dan luas wilayah pembangunan konsensi PT DAK. “Sekali lagi saya himbau kepada PT DAK untuk menghentikan aktivitasnya sementara dulu, sampai semua perijinannya selesai, baru bisa beroperasi lagi,” tandasnya.

Baca Juga  Meriahkan HUT Sumbawa, Amman Mineral Gelar Kejuaraan Volyball

Sementara Manager PT DAK, Hendra  mengaku perusahaannya sedang berkordinasi dengan Dinas LH untuk mengurus Izin UKL-UPL. Sembari mengutus izin, perusahaannya tetap beroperasi. “Yang jelas kami sangat taat dengan aturan yang ada dan kami akan mengurus secepatnya,” janjinya.

Hendra pun meminta agar segel yang dipasang Dinas LH untuk dilepas dengan alasan tidak nyaman dilihat orang. Namun permintaan itu ditolak secara tegas oleh Dinas LH dan tetap melarang perusahaan itu beroperasi hingga semua izin selesai. (SR/HEN)

 

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *