SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Mei 2026) – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menyampaikan tanggapan dan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (4/5/2026), di ruang sidang utama kantor DPRD. Hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Nanang Nasiruddin SAP M.M.Inov itu di antaranya unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan DPRD, anggota dewan, kepala OPD, perwakilan BUMD, BUMN, serta para lurah.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pada prinsipnya seluruh fraksi DPRD menyatakan sependapat dan menyetujui kelima Ranperda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
“Semua fraksi sependapat dan menyetujui kelima Ranperda untuk dibahas ke tingkat pembicaraan selanjutnya,” ujar Wabup.
Meski demikian, Wabup menilai berbagai pertanyaan, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi merupakan bahan penting dalam rangka penyempurnaan substansi Ranperda. Di antaranya Ranperda terkait penyertaan modal kepada BUMD.
Menanggapi sorotan fraksi terkait Ranperda penyertaan modal kepada BUMD sebesar Rp 100 miliar, Wabup menegaskan bahwa angka tersebut merupakan batas maksimal dalam kurun waktu lima tahun, bukan kewajiban yang harus direalisasikan sekaligus.
“Realisasi dilakukan secara bertahap melalui pembahasan APBD setiap tahun, setelah mendapat persetujuan bersama DPRD,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pencairan dana akan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta tidak mengesampingkan belanja wajib pelayanan dasar dan prioritas pembangunan.
Lebih lanjut, Wabup menegaskan bahwa penyertaan modal kepada BUMD tidak bersifat otomatis. Setiap keputusan akan berbasis pada evaluasi kinerja dan keberlanjutan usaha.
“Tidak ada ruang bagi investasi tanpa dasar kinerja. Jika tidak menunjukkan hasil, maka dapat dihentikan,” tegasnya.
Untuk menjamin transparansi, setiap BUMD diwajibkan menyusun laporan keuangan dan rencana bisnis yang jelas serta melalui proses evaluasi sebelum memperoleh tambahan modal.
Dalam paparannya, Wabup juga mengungkapkan perkembangan kinerja sejumlah BUMD. Pemerintah Kabupaten Sumbawa memiliki saham sebesar 7,41 persen di PT Bank NTB Syariah dengan nilai Rp 79,65 miliar. Dividen yang diterima menunjukkan tren positif, dari Rp 1,317 miliar pada 2022 meningkat menjadi Rp 2,43 miliar pada 2024. Sementara dividen tahun 2025 masih menunggu keputusan RUPS awal Mei 2026.
Adapun Perumda Air Minum Batu Lanteh hingga saat ini belum memberikan dividen karena rasio laba bersih masih nol persen dalam periode 2020–2024. Namun demikian, peran BUMD ini dinilai strategis dalam pelayanan dasar masyarakat, khususnya penyediaan air bersih.
“Fokusnya adalah menurunkan tingkat kebocoran, meningkatkan kapasitas, serta memperluas cakupan layanan,” jelas Wabup.
Sementara itu, PT Sabalong Samawa Perseroda juga belum memberikan kontribusi dividen. Pemerintah daerah, kata Wabup, akan mengambil langkah strategis pada tahun 2026 berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh.
“Opsi restrukturisasi hingga pemberhentian akan ditempuh jika dinilai tidak layak secara usaha,” pungkasnya. (SR)






