Bebas dari Penjara, Residivis ini Kembali Berulah

oleh -1018 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (21 November 2023) – SB (29) belum mau bertobat. Baru dua bulan keluar penjara, warga Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa ini kembali tertangkap polisi. Sebelum ditangkap, SB melakukan aksi pencurian di sebuah rumah wilayah Desa Labuan Burung Kecamatan Buer, 4 Oktober lalu. Dari aksinya ini, SB berhasil menggondol 2 buah HP.

Kapolsek Buer, IPDA Totok Arisuwondo SH, saat dikonfirmasi menerangkan pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Buer, Senin (20 November 2023) sekitar pukul 11.30 Wita. Sebelumnya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang.

Polsek Buer yang menerima laporan, melakukan penyelidikan intensif. Pelaku teridentifikasi dan dilakukan penangkapan. Handphone hasil kejahatannya dijual. Ketika kasus ini terungkap, HP curian itu berpindah tangan sebanyak 4 kali kepada orang-orang berbeda.

Baca Juga  Kapolres Sumbawa Tuntas Bangun Rutan dan Gedung PPA di Penghujung Jabatan

Dikatakan Kapolsek, pelaku telah beraksi sebanyak 2 kali yakni pada Bulan Oktober dan November di rumah yang sama. Pelaku merupakan residivis yang baru dua bulan bebas dari penjara. (SR)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *