Surahman Nilai Penetapan Tersangka Terhadap PPK Puskesmas Ropang Tidak Cermat

oleh -725 Dilihat
Surahman MD, SH., MH,

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (1 Agustus 2023) – Kuasa Hukum Surahman SH MH menilai penetapan tersangka terhadap kliennya, ZU—PPK Proyek Pembangunan Puskesmas Ropang Tahun Anggaran 2019, tidak cermat. Ia menyatakan kliennya tidak bersalah atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana disangkakan pasal 3 UU Tipikor.

Sebab, sebelumnya kliennya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melayangkan surat peringatan 1, 2 dan 3 hingga melakukan pemutusan kontrak terhadap kontraktor pelaksana. Artinya dengan pemutusan kontrak ini, maka terputusnya juga hubungan hukum antara kliennya (PPK) dengan kontraktor pelaksana.

“Di sinilah penyidik tidak cermat terkait hubungan hukum antara klien kami dengan penyedia (kontraktor). Justru sebaliknya dengan melakukan pemutusan kontrak, klien kami sudah melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar,” jelas Surahman.

Munculnya perbuatan hukum dalam kasus ini ungkap Surahman, akibat keserakahan kontraktor yang melakukan kontrak dengan sub kontraktor tanpa sepengetahuan PPK.

“Direktur perusahaan pemenang tender ini menguasakan perusahaannya kepada pihak lain. Saat dikerjakan terjadi beberapa kali keterlambatan. Ini diperparah dengan adanya perselisihan di internal perusahaan, sejumlah barang yang sempat terpasang dicabut, sehingga volume fisiknya menyusut menjadi sekitar 53 persen. Padahal Negara sudah membayar pembangunan puskesmas itu sebesar 65 persen dari keseluruhan nilai kontrak. Dengan adanya penyusutan volume ini, negara dirugikan,” bebernya.

Karenanya Surahman menegaskan akan melakukan pembuktian secara maksimal di Pengadilan Tipikor Mataram, agar kliennya terbebas demi hukum.

Untuk diketahui, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, menetapkan 6 orang tersangka. Mereka adalah JN (48) Dirut PT JIP selaku kontraktor pelaksana, ZA (44) sub kontraktor, ZU (48) Pejabat Pembuat Komitmen, serta tiga orang dari ULP (Panitia Lelang) berinisial YB (50), HP (47), dan RD (44). Namun dalam pemeriksaan yang berlangsung di ruang Unit Tipikor Reskrim Polres Sumbawa, Selasa (1/8/23), hanya JN yang langsung ditahan. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *