Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Puskesmas Ropang, Satu Langsung Ditahan

oleh -629 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (1 Agustus 2023) – Setelah hampir tiga tahun menangani kasus dugaan penyimpangan pembangunan Puskesmas Ropang Tahun Anggaran 2019, akhirnya Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, menetapkan 6 orang tersangka.

Mereka adalah JN (48) Dirut PT JIP selaku kontraktor pelaksana, ZA (44) sub kontraktor, ZU (48) Pejabat Pembuat Komitmen, serta tiga orang dari ULP (Panitia Lelang) berinisial YB (50), HP (47), dan RD (44). Namun dalam pemeriksaan yang berlangsung di ruang Unit Tipikor Reskrim Polres Sumbawa, Selasa (1/8/23), hanya JN yang langsung ditahan.

Kapolres Sumbawa yang dihubungi melalui Kasi Humas, IPDA H. Dwi Nuryanto, membenarkan penetapan 6 orang tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan pembangunan Puskesmas Ropang. “Tersangka ada 6 orang, yang ditahan baru satu orang,” ungkapnya.

Sementara Surahman SH MH yang dicegat usai mendampingi kliennya, ZU—oknum PPK yang menjalani pemeriksaan selama satu jam, mengakui hal yang sama. “Jumlah tersangkanya ada 6 orang, salah satunya klien kami,” katanya.

Penetapan tersangka ini ungkap Surahman, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, 4 orang saksi ahli dan penyitaan sejumlah barang bukti. Terkait penetapan kliennya sebagai tersangka, Surahman menyatakan itu hak penyidik yang telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Tapi dia meyakini kliennya tidak bersalah.

“Kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah karena tidak melakukan perbuatan sebagaimana disangkakan dalam pasal 3 UU Tipikor. Nanti kita akan buktikan di Pengadilan Tipikor,” tandasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka lanjut Surahman, kliennya tidak ditahan. Kemungkinan penyidik memiliki pertimbangan bahwa kliennya sebagai PNS yang saat ini banyak kegiatan yang harus dilselesaikan dan dipertangungjawabkan.

Kemudian, lanjut Surahman, kliennya bukan pelaku utama dalam tindak pidana sebagaimana sangkaan. Kliennya juga tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, serta bersikap kooperatif atau siap dihadirkan guna memberikan keterangan tambahan jika dibutuhkan penyidik.

Seperti diberitakan Puskesmas Ropang dibangun pada Tahun 2019 lalu senilai Rp 6,4 miliar. Dalam pengerjaannya, direktur perusahaan pemenang tender menguasakan perusahaannya kepada pihak lain.

Saat dikerjakan terjadi beberapa kali keterlambatan. PPK juga sudah dua kali melayangkan teguran kepada kontraktor. Sebelumnya, volume bangunan sebesar 65 persen pada Desember 2019 lalu.

Karena adanya perselisihan di internal perusahaan, sejumlah barang yang sempat terpasang dicabut, sehingga volume fisiknya menyusut menjadi sekitar 53 persen. Padahal Negara sudah membayar pembangunan puskesmas itu sebesar 65 persen dari keseluruhan nilai kontrak.

Dengan adanya penyusutan volume ini, negara dirugikan. BPK sudah bersurat ke Dinas Kesehatan dan Inspektorat Sumbawa, terkait persoalan ini. BPK meminta agar kerugian negara itu dikembalikan oleh pelaksana. Adapun jumlah yang harus dikembalikan sebesar Rp 1,861 miliar. Namun, pelaksana hanya mengembalikan Rp 50 juta.

Terhadap hal ini, penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Sumbawa bergerak melakukan penyelidikan sejak 25 Oktober 2021 lalu. Belakangan, hasil audit investigasi BPK RI besarnya kerugian negara dari pembangunan Puskesmas Ropang mencapai Rp 926,9 juta. (SR)

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *