SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24 Juni 2026) — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa. Seorang petani berinisial RB (36), warga Dusun Malalo, Desa Bantulanteh, Kecamatan Tarano, diamankan setelah kedapatan menyimpan puluhan poket sabu siap edar di kediamannya, Selasa (23/6) pukul 12.30 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah terduga pelaku.
“Setibanya di lokasi, anggota mendapati pelaku berada di dalam rumah. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RT setempat,” ujar IPTU Harirustaman.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 31 poket sabu yang disimpan pelaku beserta uang tunai sebesar Rp 325.000. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar dan kembali ditemukan satu poket sabu tambahan. Secara keseluruhan, polisi menyita 32 poket sabu dengan berat bruto mencapai 10,58 gram.
Selain barang bukti narkotika, tim juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, di antaranya timbangan, dua korek gas, tiga skop plastik, gunting, satu unit telepon genggam Android, serta dua bendel klip kosong yang ditemukan di atas tempat tidur pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, RB mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial M yang masih berada di Desa Bantulanteh.
Berbekal keterangan itu, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah M. Namun saat tim tiba di lokasi, yang bersangkutan diduga telah melarikan diri melalui pintu belakang. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersebut, tetapi belum menemukan barang bukti tambahan.
Saat ini RB bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan jaringan yang terlibat. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa,” tegas IPTU Harirustaman. (SR)






