DOMPU, samawarea.com (10 Agustus 2023) –ZK (39) harus berurusan dengan hukum. Warga Dusun Dermaga, Desa Nowa, ditangkap Timsus Elang Polsek Woja Polres Dompu karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan pencurian.
ZK ditangkap setelah dilaporkan Murtalib (41) warga Dusun Wawo Timur. Sebab mobil Pickup bernomor polisi EA 8202 N milik korban itu dijual ZK. Modusnya, ZK meminjam mobil tersebut dengan alasan untuk mengantar mahar untuk seorang wanita. Namun bukannya menggunakan mobil tersebut, ZK justru malah membongkar satu set shockbreaker mobil lalu menjualnya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 3 juta.
Kapolsek Woja, IPDA Zainal Arifin, S.IP mengakui adanya laporan tersebut. Pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk mengendus keberadaan terduga.
Akhirnya terduga ditangkap di rumahnya, wilayah Dusun Dermaga Desa Nowa. Selanjutnya terduga digelandang ke Polsek, dan satu set Shockbreaker Mega Carry diamankan sebagai barang bukti. (SR)