SUMBAWA BARAT, samawarea.com (3 Juni 2023) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-syifa’ Kabupaten Sumbawa Barat akan merehab ruang rawat inap kelas satu dengan anggaran Rp 3,4 Milyar. Rehab ini dilakukan untuk peningkatan kualitas ruang inap menyusul RSUD Asy-syifa’ baru saja mendapatkan akreditasi paripurna.
“Karena sudah paripurna, maka secara perlahan juga Asy-Syifa’ menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS),” jelas Direktur Asy-syifa’ dr. Carlof Sitompul yang ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu.
Anggaran senilai Rp 3,4 milyar untuk rehab rawat inap merupakan anggaran dari pemerintah daerah yang telah dianggarakan di APBD Perubahan yang saat ini tinggal menunggu penomoran di pemerintah daerah. Untuk pengerjaannya akan dilaksanakan pada Bulan Juli 2023, agar pekerjaannya bisa maksimal.
Adapun ruangan yang direhab meliputi ruangan lantai III secara total, sebagian ruangan inap lantai II, dan sebagian ruang inap lantai I.
“Pekerjaannya tidak bisa secara menyeluruh karena anggarannya tidak cukup, kalau kita mau rehab semuanya kita butuh anggaran kurang lebih 8 milyar, karena tidak cukup kita lakukan pekerjaan secara bertahap,” imbuhnya.
Ia berharap selain pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat siap membantu RSUD Asysyifa dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan, seperti pembangunan gedung, rehab ruangan dan lainnya, guna memberikan rasa nyaman terhadap masyarakat. Tidak hanya menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), tapi dibarengi dengan layanan standar yang sama, mencakup tenaga medis, obat-obatan serta fasilitas peralatan lainnya.
Direktur ramah ini juga menerangkan, bahwa rehab rawat inap mengacu pada Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam pasal 23 ayat (4), menyebutkan dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Selain itu, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam salah satu pasalnya (Pasal 54B) disebutkan bahwa program tersebut akan dilaksanakan secara bertahap yang dimulai tahun 2022 lalu.
Terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, menyebutkan bahwa ketersediaan tempat tidur untuk pelayanan rawat inap kelas standar minimal 60% untuk rumah sakit pemerintah pusat dan daerah, dan 40% untuk rumah sakit swasta. (HEN/SR)






