SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3 Juni 2023) – Seorang Pria berinisial A (43) sudah tidak bisa berbisnis lagi. Pasalnya, warga Kecamatan Utan ini berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa di rumahnya lantaran memiliki narkotika jenis shabu, Jumat (2/6/23) pukul 18.00 Wita. Saat digrebeg, terduga sedang bersama 4 orang temannya. Rencananya mereka hendak pesta shabu di dalam kamar.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin SIK., MIP, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, tim meluncur ke lokasi dan melakukan penggrebekan. Dalam penggeledahan tim menemukan barang bukti 1 poket shabu seberat 0,30 gram yang disimpan di bungkus rokok Sampoerna Mild. Selain itu ditemukan alat hisap shabu di dalam lemari kamar. Kemudian
Kepada polisi, terduga mengakui bahwa sejumlah barang bukti tersebut miliknya. Untuk proses lebih lanjut, terduga digelandang ke Polres Sumbawa. Ikut diamankan empat orang rekan terduga yang berada di lokasi saat dilakukan penggrebekan. (SR)






