DOMPU, samawarea.com (14 Juni 2023) – MH alias Ovan (31) tak berkutik saat dibekuk Tim Puma Polres Dompu, Senin (12/6/2023) dinihari pukul 01.30 Wita. Dari tangan pria asal Kota Baru, Kelurahan Bada, Dompu, ini diamankan sejumlah handphone yang digelapkannya.
Barang bukti itu milik mantan majikannya, Irawan (37) saat dia bekerja di Counter HP Cahaya Timur, di Komplek Pasar Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Adhar, S.Sos., bahwa kejadian itu berawal pada Kamis (8/6/2023) pukul 11.20 Wita di PT Garda Lintas Sarana, yang berlamat di lingkungan Karijawa Baru, Kelurahan Kariwaja, Dompu.
Saat itu terduga datang mengambil pesanan Handphone merk Xiaomi sejumlah 16 unit, milik korban. Padahal korban tidak pernah meminta terduga mengambil pesanan, sebab terduga sudah tidak lagi bekerja karena telah lama diberhentikan.
Kemudian, barang bukti Handphone tersebut bukannya diantarkan ke pemilik pesanan malah dibawa kabur. Akibat perbuatan terduga, korban mengalami kerugian Rp 21 juta lebih.
Menindaklanjuti laporan korban, tim langsung bergerak karena mendapati informasi bahwa terduga melarikan diri ke Sumbawa Besar. Namun keluarga terduga di Sumbawa mengaku terduga telah kembali ke Dompu.
Tanpa membuang waktu, Tim Puma kembali ke Dompu dan diketahui terduga berada di Kota Baru, Kelurahan Bada. Tim langsung menggerebek rumah terduga dan meringkusnya. Ikut diamankan bukti 14 unit handphone dan sisa 2 lainnya, masih dalam pengembangan. (SR)






